PDIP Respon Positif Pelarangan Aktivitas Ormas FPI

Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengapreasiasi dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang melarang segala bentuk dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Ahmad Basarah menilai keputusan tersebut sudah tepat dan merupakan bentuk dan tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan prinsip negara hukum dan dalam menjaga persatuan bangsa dan kebhinnekaan di tanah air.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI. Saya yakin ini sudah melalui pertimbangan yang sangat masak dan telah melalui kajian hukum yang matang,” kata Ahmad Basarah di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dalam pertimbangannya, pemerintah menjelaskan bahwa Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Selain itu, FPI juga acap kali mengambil alih peran negara dengan melakukan serangkaian kegiatan polisional misalnya melakukan sweeping yang dalam praktiknya kerap dibarengi dengan serangkaian aksi kekerasan.

Selain itu, pemerintah juga mengkaji bahwa ternyata ada sekitar 35 orang anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme dan sekitar 206 orang anggotanya atau yang pernah bergabung dalam organisasi terlibat tindak pidana umum lainnya.

“Bahkan, dalam sebuah video yang sempat viral dan ditayangkan juga dalam konferensi pers pemerintah saat pengumuman pelarangan aktifitas FPI ini, terlihat jelas FPI secara terbuka menyatakan dukungan terhadap perjuangan ISIS“, terang Ahmad Basarah

“Dengan semua pertimbangan sosial, politik, juga hukum tadi, saya menilai keputusan pemerintah sudah tepat menghentikan segala kegiatan FPI,” jelas Ketua Dewan Pertimbangan Pusat GMFKPPI ini.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut.

“Berdasarkan prosedur hukum ini saja sebenarnya secara de jure terhitung 21 Juni 2019 FPI sudah dianggap bubar sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah untuk hidup di wilayah hukum NKRI’’ jelas Dosen Paska Sarjana Universitas Islam Malang ini.

Pada bagian lain, Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini meminta kepada seluruh organisasi masyarakat yang ada di tanah air untuk mengambil pelajaran penting dari kejadian ini. Dia menilai benar bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan mendirikan organisasi dijamin konstitusi, namun itu semua tidak berarti bebas tanpa batas.

“Setiap ormas harus tunduk pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap kegiatan ormas wajib menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa. Begitu juga dengan kegiatan yang dilakukan, jangan sekali kali membuat onar, menggangu ketertiban umum, apalagi merobek sendi sendi kebhinnekaan di tanah air,” lanjutnya.

“Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasar atas hukum. Atas nama hukum kita harus mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menciptakan kebebasan berserikat dan berkumpul yang berdasar atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pelarangan kegiatan ormas yang dinilai telah melanggar undang-undang. Hal ini agar tercipta kehidupan demokrasi yang aman dan tertib dalam bingkai NKRI yang berlandaskan Pancasila,” ujarnya.

Minta Negara Lebih Rangkul Ormas Moderat

Ahmad Basarah meminta pemerintah lebih merangkul dan mendukung organisasi keagamaan yang moderat dan loyal mendukung persatuan-kesatuan bangsa, pascakebijakan pembubaran serta pelarangan keberadaan Front Pembela Islam (FPI).

Dia menilai negara menjadi baik ketika pemerintah dan kalangan masyarakat sipil saling bahu-membahu menjaga kohesi masyarakat yang majemuk.

“Tujuan dari didirikannya ormas-ormas keagamaan sangat jelas, yaitu merawat ketakwaan semua elemen bangsa ini kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Indonesia terus menjadi bangsa religius seperti yang diharapkan para pendiri bangsa,” kata Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/1).

Menurut dia, harapan tersebut terekam dalam filosofi Pancasila, seperti yang disampaikan Bung Karno dalam Pidato 1 Juni 1945 yaitu membentuk bangsa yang nasionalis-religius.

Dia menjelaskan, berdasarkan filosofi yang ditegaskan proklamator bangsa itu, negara menjadi wajib untuk mendorong dan memfasilitasi warga negaranya dalam rangka meningkatkan ketakwaan mereka sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

“Pemerintah yang berkuasa, siapa pun yang menjadi pemimpin pemerintahan itu, tidak punya alasan lain untuk tidak merawat, mengayomi dan mendukung ormas-ormas keagamaan baik secara moril apalagi materiil, jika terbukti semua ormas itu mendukung kemajuan bangsa untuk mencapai tujuan nasionalnya,” ujarnya.

Dia menilai peningkatan ketakwaan umat beragama yang dilakukan ormas-ornas itu hendaknya tidak disalahgunakan untuk tujuan merongrong kewibawaan negara, termasuk untuk melawan pemerintahan yang sah.

Basarah mengatakan, apabila kesepakatan itu dilaksanakan dengan baik dan kedewasaan penuh dalam berbangsa dan bernegara, Indonesia akan segera menjadi negara maju.

Dia memberi apresiasi yang sebesar-besarnya kepada banyak ormas keagamaan yang selama ini terbukti konsisten membina ketakwaan umat masing-masing sekaligus mengajarkan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI.

Ormas keagamaan tersebut antara lain Nahdhatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Ittihadiyyah, Perti, Matlaul Anwar, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

Selain itu Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin).

“Ketakwaan dalam beragama itu, agama apa pun adalah keharusan karena ketakwaan identik dengan menjaga keseimbangan alam di mana negara dan masyarakat ada di dalamnya,” ujarnya.

Komentar