Setelah Masa Reses, DPR Minta Penjelasan Kemenhub Soal Wacana Tarif KRL ‘Orang Kaya’

Jakarta, b-OneindonesiaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Perhubungan memperjelas kriteria tarif khusus orang kaya naik KRL.

Dasco mengatakan perbedaan kenaikan tarif KRL bagi mereka yang mampu perlu dikonfirmasi lagi. Apakah kenaikan tersebut juga dibarengi membaiknya fasilitas transportasi itu.

“Kriterianya (orang kaya tarif lebih mahal) itu perlu diperjelas, mengenai masalah mungkin tarifnya lebih mahal dengan fasilitasnya lebih daripada yang tarif sebelumnya,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Dasco berkomentar soal Wacana Kementerian Perhubungan soal Perbedaan Tarif KRL. Menurunnya, wacana ini masih sekilas perlu ada kejelasan, oleh sebab itu komisi yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan akan menanyakan soal wacana tersebut, dalam hal ini Komisi V.

Pernyataan tersebut sebagai tanggapan dari rencana Kementerian Perhubungan yang akan melakukan penyesuaian tarif penumpang KRL ke depannya akan dibedakan. Tarif KRL yang selama ini Rp3.000 sampai Rp5.000 pun akan disesuaikan.

“Kita perlu perjelas, yang disampaikan Menteri Perhubungan baru sekilas saja. Jadi kita perlu diperjelas kriterianya, apakah yang dimaksud itu ada pembedaan tarif dan ada pembedaan fasilitas, karena tentunya kalau fasilitasnya berbeda tarif pun berbeda. Kalau yang berbeda itu agak lebih mahal, nanti kami akan tanyakan. Komisi teknis akan coba tanyakan kepada menteri setelah kita reses,” jelas Sufmi Dasco.

Di lain pihak Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal, mengungkapkan penumpang dengan kategori mampu akan membayar sesuai dengan harga asli KRL. Artinya maka tarif untuk penumpang mampu bisa mencapai Rp10-15 ribu.

Sementara itu Kemenhub masih menimbang-nimbang data apa yang akan menjadi dasar pembeda antar penumpang karena akan menggunakan data Kementerian Dalam Negeri atau pun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Lebih lanjut rencana penyesuaian tarif commuter line, KAI Commuter terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Regulator, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terkait rencana penyesuaian tarif ini, baik waktu dan besaran serta skema penyesuaian tarifnya.

Komentar