Pengemudi Motor Halangi & Gebrak Ambulans Pembawa Bayi Kritis Ternyata Prajurit TNI AD

OKNUM PRAJURIT  PRAKA AMT PENGHALANG AMBULANS KINI DI PROSES HUKUM

Jakarta, b-Oneindonesia – Tindakan tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran sudah menjadi tekad dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa, dalam rangka membangun profesionalisme TNI AD yang berintengitas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut terbukti dengan adanya tindakan yang telah diambil terhadap oknum prajurit, atas nama Praka AMT yang di duga dengan sengaja menghalangi laju ambulans saat membawa pasien di daerah Otista Raya, Jakarta Timur, pada Jumat (13/8) lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu (14/8) menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial sebuah video berisi mobil ambulans yang sedang membawa pasien bayi kritis, terhadang oleh sepeda motor sehingga mengalami hambatan ketika melaju dari Puskesmas Jatinegara menuju RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur.

Komentar