Pengacara Razman Arif Nasution Dipolisikan DPP KAI atas Dugaan Pemalsuan Ijazah Sarjana

Pengacara Razman Arif Nasution dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan ijazah palsu, Jumat (29/07/22)

Jakarta, b-Oneindonesia – Pengacara Razman Arif Nasution dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Razman dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap Razman Arif tersebut. Saat ini laporan tersebut masih didalami Polda Metro Jaya.

“Memang benar ada laporan terhadap Razman Arif Nasution. Pelapornya Petrus Bala Pattyona,” ujar Kombes Zulpa , Jumat (29/7/2022).

Zulpan mengatakan Razman Arif dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dan/atau menggunakan akta palsu sebagaimana tercantum pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

“Pelapor selaku yang dikuasakan oleh korban menerangkan bahwa pada Juni 2022 pihak Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengetahui bahwa adanya ijazah strata satu dari Universitas Ibnu Chaldun milik terlapor yang diduga palsu,” jelas Zulpan.

Lanjut Zulpan, pihak pelapor mengetahui dugaan ijazah Razman Arif ini palsu dari hasil konfirmasi ke pihak Dikti. Korban dalam laporan tersebut adalah Kongres Advokat Indonesia.

“Kemudian atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan selanjutnya melapor ke Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Tanggapan Razman Arif Nasution

Pengacara Razman Arif Nasution buka suara terkait adanya dugaan terhadap dirinya yang menggunakan ijazah palsu. Razman menyebut dugaan tersebut tidaklah benar.

“Pertama, ijazah saya sah dan legal. Yang kedua adakah saya didaftarkan atau direport ketika menjadi mahasiswa 2010 dan adakah saya juga termasuk dalam daftar orang yang telah selesai melaksanakan perkuliahan sampai 2014?” kata Razman kepada wartawan di Golden Boutique Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).

Razman mengatakan berdasarkan data Koordinator Perguruan Tinggi (Kopertis), tidak disebutkan terkait ijazah Razman yang dinyatakan palsu. Namun Razman menyebut ijazahnya tidak dapat terverifikasi saat itu.

“Sebenarnya Kopertis tidak dibilang bahwa ijazah saya palsu, kan gak ada. Mereka bilang tidak dapat diverifikasi yang pasa itu tidak dapat diverifikasi,” ujarnya.

Penjelasan DPP KAI

Sementara itu, Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI, Damai Hari Lubis, menjelaskan terkait pelaporan oleh Petrus Bala Pattyona terhadap Razman tersebut. DPP KAI, kata Damai Hari Lubis, Razman diduga telah memalsukan ijazah.

“DPP KAI terhadap temuan dimaksud, menengarai RAN diduga telah menggunakan ijazah palsu , setidak-tidaknya telah memberikan atau menggunakan dan atau menyerahkan surat keterangan yang tidak atau belum memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan dirinya selaku seorang Sarjana Hukum (SH) pada waktu atau saat dirinya mengikuti Ujian Advokat 2014 dan atau saat bersamaan dengan penyerahan berkas persyaratan penerimaan Ujian Calon Advokat Baru/UCA di KAI (Kongres Advokat Indonesia) pada Tahun 2014,” jelas Damai Hari Lubis.

Pihak KAI kemudian melaporkan Razman ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan LP/ B/ 3785/ VII/ 2022. / SPKT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 Juli 2022.

Lanjut Damai alasan pihaknya melaporkan Razman semata-mata untuk memberikan efek jera. Di samping itu, kata Damai, Razman tidak patut menyandang profesi advokat.

“Misi pelaporan ini bertujuan semata-mata demi tegaknya supremasi hukum, dan efek jera terhadap RAN dan calon pengguna ijasah palsu lainnya serta subtansial adalah mencegah individu-individu ( general ) tidak lagi berani berbuat seperti perilaku RAN sebagai orang atau subjek hukum yang tidak patut berprofesi Advokat atau yang bukan seorang SH. ( Sarjana Hukum ) namun dengan secara sengaja melakukan pelecehan profesi penegak hukum menurut UU. RI No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dan atau secara sadar melawan hukum telah mengikuti ujian advokat di organisasi advokat, khususnya terkait RAN yang diduga menyelinap di organ KAI, maka secara hukum apa yang dilakukan oleh dirinya, telah melanggar sistem konstitusi yang ada, KUHP, Jo. UU. Sisdiknas, Jo. vide UU.RI. No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat,” tegasnya.

Komentar