NIK Sumber Utama Data Pribadi yang Harus Dilindungi

Jakarta b-oneindonesia – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia, sumber utama data pribadi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Oleh karena itu, Menteri Kominfo mengharapkan masyarakat diharapkan tidak memberikan NIK kepada pihak lain jika bukan urusan penting.

“Karenanya masyarakat harus betul-betul menjaga NIK-nya, jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK,” tutur Menteri Johnny di Ruang Cyber Drone Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (29/06).

Menteri Kominfo menjelaskan data-data terkait NIK harus betul-betul diberikan melalui satu proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan cek dan ricek secara berkala.

Data baru bisa diberikan dan bisa digunakan kalau pemilik data memberikan konsen, tanpa konsen dari pemilik data, tidak boleh digunakan secara sah (oleh pihak lain),” ujarnya.

Dalam hal ini, jika ada yang menggunakan data tanpa konsen pemilik data, menurut Menteri Johnny tindakan tersebut sudah tentu ilegal dan menggunakan data secara tidak sah. Penyalahgunaan data tersebut merupakan subjek pada tindakan pidana dan denda.

“Jadi jaga NIK itu pasti, jangan terlalu mudah memberikan data NIK dengan kita tahu betul apa tujuannya,” tandasnya.

Cara menjaga NIK, pemilik data juga wajib menggunakan One Time Password (OTP) jika memiliki akun dalam platform tertentu. Selain itu, menurut Menteri Kominfo juga  rutin mengganti password atau kata sandi. 

“Langkah ini harus dilakukan demi mencegah kebocoran data. Kita gunakan password kita, harus sering kita ubah,  jangan sampai kita menggunakan satu passwod yang sama dan password-nya itu nanti diketahui pihak yang lain, data kita bisa bocor,” paparnya.

Menteri Johnny menekankan agar masyarakat melindungi data pribadi dengan selektif dalam memberikan NIK serta mengganti kata sandi secara berkala.

“Jadi dua hal itu, hati-hati memberikan akses terhadap NIK kita, harus jelas tujuannya dan harus jelas kepada siapa itu diberikan, yang kedua pemilik data harus sering mengganti password,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *