Jakarta b-oneindonesia – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri telah membangun Aplikasi Indonesia’s Population and Civil Registration Map (Peta Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indonesia) atau i-POP sejak 2015 sebagai solusi Indonesia memiliki satu data nasional.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa aplikasi ini sudah dibangun sejak lama. “Keinginan agar Indonesia hanya memiliki data sudah diamanatkan oleh Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. i-Pop merupakan aplikasi pelopor dalam integrasi data kependudukan dengan instansi lain dalam bentuk data spasial sehingga menginformasikan profil data kependudukan,” jelasnya saat mempresentasikan inovasi i-POP di hadapan tim panel independen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang diselenggarakan oleh Kementerian PAN-RB melalui konferensi video, di Jakarta, Selasa (30/06)
Menurut Mendagri Tito, aplikasi i-POP akan memudahkan pengguna menginterpretasikan data agregat lantaran menyajikan 11 peta, yakni peta visualisasi data kependudukan, peta usia produktif, peta data penerima bantuan, peta jumlah tenaga medis per 100,000, peta rasio kerentanan penduduk Indonesia terinfeksi Covid-19, peta pekerjaan tertinggi, komparasi demografi, peta klasifikasi kabupaten/kota, rasio fasilitas kesehatan, rasio fasilitas pendidikan, dan daftar kecamatan lokasi prioritas (Lokpri) daerah perbatasan.
“Saya melihat dengan fitur-fiturnya seperti jenis kelamin, tempat tanggal lahir, pekerjaan, agama, pendidikan, dan hal-hal lain ini bisa diolah menjadi big data yang bisa dipecah menjadi tematik maupun zonasi, sehingga bisa dimanfaatkan mulai perencanaan pembangunan,” kata Mendagri.
Didampingi oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Mendagri menjelaskan layanan web yang mendukung akses ke peta tematik untuk menampilkan rekapitulasi data kependudukan dan hasil integrasi dengan data pendukung dari instansi lainnya yang divisualisasikan dalam bentuk spasial dan bisa diakses melalui jaringan internet umum untuk dimanfaatkan berbagai lembaga pemerintah dan swasta.
Mendagri Tito mengatakan melalui aplikasi i-Pop kementerian lembaga dapat memperoleh updating transaksi data kependudukan yang meliputi kelahiran, kematian, pindah datang, perkawinan dan perceraian.
“Masyarakat juga bisa mendapatkan kemudahan informasi data kependudukan. Juga memudahkan pemangku kepentingan dalam menentukan kebijakan berdasarkan data kependudukan yang akurat,” tuturnya Tito dikutip dari laman resmi Kominfo.
Menurut Menteri Tito, database kependuduka luar biasa manfaat dan kepentingannya. Bahkan, ia menyebutkan bahwa negara menghargai hak privasi, sehingga dirinya menekankan ada dua prinsip yang paling penting, yaitu pertama adalah harus taat pada aturan hukum (compliance to rule of law).
“Kita harus juga menjaga aspek security. Aspek security ini artinya jangan sampai bisa ditembus, di-hack oleh pihak manapun juga, karena itu sangat bersifat rahasia dan privat. Perlindungan data pribadi itu harus diikuti karena itu sudah diatur, dan kalau itu dilanggar (maka) pidana. Kedua kita harus menghargai dan menghormati hak privasi dari setiap orang WNI, tidak boleh data pribadinya diekspose,” tegasnya.