Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo didaulat menjadi Ambasador Modifikasi Indonesia oleh National Modificator & Aftermarket Association (NMAA). NMAA merupakan asosiasi modifikasi dan aftermarket pertama dan terbesar di tanah air. Sebagai Ambasador, Bamsoet diharapkan mendorong kemajuan industri modifikasi untuk berjaya di negeri sendiri serta mampu melebarkan sayap ke kancah internasional.
“Saya melihat industri modifikasi Indonesia saat ini berkembang pesat yang dilakukan anak-anak muda kita. Saya mendukung kegiatan, kreativitas, dan inovasi anak-anak muda ini untuk membangun industri otomotif, khususnya modifikasi. Karenanya, saya menyambut baik permintaan NMAA untuk menjadi Ambasador Modifikasi Indonesia,” ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu (22/7/21).
Bamsoet menuturkan, banyaknya penduduk usia muda merupakan kunci utama Indonesia menjadi pemain utama dalam kancah usaha modifikasi otomotif dunia. Indonesia memiliki sekitar 64 juta penduduk berusia 16-30 tahun, dari total populasi 269,6 juta jiwa.
“Industri modifikasi sebagaimana di negara-negara maju, berpotensi menjadi penggerak roda perekonomian nasional sebagai bagian dari ranah ekonomi kreatif. Karenanya, anak-anak muda harus kreatif untuk menggairahkan industri modifikasi nasional,” kata Bamsoet.
Dewan Pembina Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini berharap pemerintah juga mendukung perkembangan industri modifikasi otomotif. Pemerintah bisa memfasilitasi dengan membuat sejumlah regulasi yang memadai.
“Jika didukung regulasi yang jelas dari pemerintah akan menjadi pemacu anak-anak muda untuk menghasilkan kendaraan modifikasi yang memenuhi standar keselamatan pemerintah. Kendaraan hasil modifikasi tersebut juga bisa memiliki dokumen resmi serta menjadi bagian dunia otomotif yang bernilai jual,” pungkas Bamsoet.
Pendiri NMAA Andre Mulyadi mengaku merupakan suatu kehormatan besar Bamsoet bersedia menjadi Ambasador Modifikasi Indonesia. Andre yakin Bamsoet bisa menjadi pemersatu seluruh pelaku modifikasi Indonesia, dengan kesamaan visi dan misi dalam memajukan industri otomotif di Indonesia.
“Dukungan besar dan arahan Pak Bamsoet dalam dunia modifikasi tanah air sangat kita apresiasi dan tunggu-tunggu. Dengan bergulirnya perhatian pemerintah dan wakil rakyat, dalam hal ini Pak Bamsoet menjadi semangat tersendiri bagi para pelaku industri modifikasi dan aftermarket Indonesia,” ujar Andre.
RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMSOET,
RABU 22 JULI 2020
1. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menaruh harapan besar kepada komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terkait pencairan stimulus fiskal bagi dunia usaha, respon Ketua MPR RI :
A. Mendorong agar PEN dapat membawa angin segar bagi dunia usaha khususnya UMKM, untuk itu PEN perlu mendorong pemerintah segera menyalurkan stimulus ekonomi yang sudah diperbesar, terutama untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dengan begitu pemulihan ekonomi dapat dirasakan sesuai dengan capaian target-target yang ditetapkan, mengingat hal tersebut sangat penting untuk menopang perekonomian masyarakat di masa pandemi.
B. Mendorong pemerintah dapat memberikan insentif berupa keringanan tarif listrik ataupun subsidi tarif listrik bagi industri tekstil, mengingat sejauh ini banyak dikeluhkan oleh pabrikan karena masih diterapkan biaya bulanan dengan rata-rata minimal pemakaian.
C. Mendorong pemerintah terus berupaya memperbaiki program-program untuk daya tahan di dunia usaha agar tetap produktivitas dan membangun perekonomian Indonesia dengan dukungan anggaran yang tertuang dalam APBN 2021.
D. Mendorong Komite Penanganan Covid-19 dan PEN tidak hanya memperhatikan upaya dalam menekan laju penyebaran Covid-19, tetapi juga peningkatan aspek perekonomian yang sangat penting bagi iklim usaha dan masyarakat.
2. Masih banyak sekolah yang belum siap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 meski aturan pembelajaran tatap muka telah dibolehkan di beberapa wilayah zona hijau, respon Ketua MPR RI :
A. Mendorong pemerintah daerah (pemda) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat mengkaji ulang pembukaan sekolah-sekolah di kabupaten/kota yang tergolong zona hijau, mengingat masih banyaknya sekolah yang belum memenuhi seluruh syarat terutama yang berkaitan dengan kesiapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah.
B. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama pemda mendata ulang sekolah yang berada di zona hijau, serta memeriksa seluruh kesiapan khususnya yang berkaitan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagai upaya pemerintah memastikan sekolah siap melaksanakan pembelajaran tatap muka.
C. Mendorong Kemendikbud bersama pemda dapat memberikan bantuan bagi sejumlah sekolah untuk memenuhi fasilitas-fasilitas penunjang protokol kesehatan seperti pengadaan desinfektan, alat pengecek suhu tubuh dan face shield, sebagai syarat dibolehkannya membuka kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka.
D. Mengimbau kepada setiap sekolah yang berada di zona hijau, agar tidak memaksakan untuk membuka sekolah apabila belum memenuhi seluruh daftar penunjang protokol kesehatan dan persetujuan orang tua/wali murid, mengingat tingginya risiko penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
3. Diskriminasi yang dialami oleh kelompok penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dan masyarakat adat masih terjadi, respon Ketua MPR RI :
A. Menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 28E dan 29 UUD NRI bahwa negara memberikan jaminan hak yang sama serta kesetaraan antara agama dan kepercayaan dalam menjalankan ibadahnya, dengan demikian masyarakat pada umumnya harus menghormati kelompok penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dan masyarakat adat dalam kehidupan sehari-hari, dan memastikan mereka juga dapat mengakses pelayanan publik sebagaimana warga negara lainnya.
B. Mengajak masyarakat agar dapat meningkatkan toleransi sebagai bangsa kepada kelompok penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dan masyarakat adat dan tidak memarjinalisasi kelompok minoritas.
C. Mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dapat menyadari dan mengedepankan kebinekaaan dalam kehidupan sehari-hari, dan tidak melakukan penindasan secara kultural terhadap kelompok minoritas tersebut, dikarenakan mereka juga telah diakui oleh negara.
D. Mendorong Pemerintah memastikan dapat memenuhi hak-hak konstitusional kelompok penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dan masyarakat adat, sehingga tidak ada lagi diskriminasi terhadap kelompok tersebut.
4. Proporsi pembiayaan yang dialokasikan oleh pemerintah daerah masih kecil dalam menjalankan program dan kegiatan kawasan konservasi perairan daerah, respon Ketua MPR RI :
A. Mendorong pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana konservasi perairan dalam APBD dan mendukung sepenuhnya terhadap rencana pembangunan kawasan konservasi perairan yang mencapai 13.91 juta hektar pada 2021 dari total 34 provinsi.
B. Mendorong pemerintah daerah/pemda dapat memetakan potensi konservasi perairan di daerah masing-masing yang dapat digali dan difokuskan lebih mendalam.
C. Mendorong pemerintah daerah berkomitmen menjalankan kebijakan dan strategi yang telah ditetapkan terkait kawasan konservasi dan mengintegrasikannya dengan wilayah pengelolaan perikanan, sehingga kawasan konservasi dapat terus berkembang setiap tahunnya.
D. Mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan perencanaan anggaran untuk pengembangan ekowisata di kawasan konservasi, riset pengelolaan, peningkatan nilai tambah ekonomi, dan penyediaan infrastruktur, serta dapat meningkatkan keanekaragaman hayati dan sosial ekonomi masyarakat.
E. Mendorong pemerintah dapat membenahi sejumlah persoalan seperti masih kurangnya sumber daya manusia, tata kelola, infrasruktur, partisipasi masyarakat, dan juga pendanaan, sehingga ke depannya perlu dilakukan inovasi untuk meningkatkan pengelolaan.