Jakarta, b-Oneindonesia – Deputi VII Badan Intelijen Negara ( BIN) Wawan Hari Purwanto menilai, dalam kasus Djoko Tjandra pihaknya sudah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Hingga saat ini, BIN terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup,” kata Wawan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).
Wawan menanggapi pernyataan pihak Indonesia Corruption Watch ( ICW) yang meminta Jokowi mencopot Budi Gunawan lantaran gagal mendeteksi keluar dan masuknya buronan kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
“Hal itu sebagaimana terjadi pada kasus penangkapan Totok Ari Prabowo dan Samadikun Hartono. Demikian juga dalam kasus Maria Pauline Lumowa yang ujung tombaknya adalah Kemenkumham,” ucap Wawan.
Ia juga menyampaikan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri.
Selain itu, BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, sehingga laporan BIN langsung ke presiden serta tidak perlu disampaikan ke publik.
Berdasarkan undang-undang tersebut, ia menyadari bahwa BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri.
BIN juga memiliki perwakilan di luar negeri, termasuk dalam upaya mengejar koruptor.
Kendati demikian, kata Wawan, tidak semua negara ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Untuk itu, dilakukan upaya lain bila buron kabur ke negara-negata tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Wawan, rata-rata para terdakwa kasus korupsi masih melakukan upaya hukum PK (peninjauan kembali).
“Demikian juga masalah Djoko Tjandra, masih mengajukan PK, hal ini menjadi kewenangan yudikatif untuk menilai layak dan tidaknya pengajuan PK berdasarkan bukti baru (novum) yang dimiliki,” kata Wawan.
“Jika ada pelanggaran dalam SOP proses pengajuan PK maka ada tindakan/sanksi. BIN tidak berkewenangan melakukan intervensi dalam proses hukumnya,” kata dia.
Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Permintaan itu terkait kegagalan BIN dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Sugiarto Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia
“Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN Budi Gunawan karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020).
“Presiden Joko Widodo juga harus segera memberhentikan Kepala BIN Budi Gunawan jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum,” ujarnya.