KLHK Minta Pelaku Usaha Perhatikan Pemulihan Kontaminasi Lahan dan Tanggap Darurat Limbah B3

Jakarta b-oneindonesia-KLHK melalui Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 pada tanggal 10-12 Agustus 2020. Kegiatan yang diselenggarakan untuk para pelaku usaha dan institusi-institusi pengelola lingkungan hidup ini bertujuan untuk mensosialisasikan tata cara pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah B3.

Rosa Vivien Ratnawati selaku Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 pada pembukaan bimbingan teknis secara virtual ini berpesan kepada para pelaku usaha dan atau kegiatan untuk selalu melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ketentuan/regulasi, tidak hanya di hulu saja (penyimpanan, pengurangan, pengangkutan, pengumpulan), namun juga harus concern/peduli terhadap aspek hilirnya berupa pemulihan dan penanggulangan kedaruratan Limbah B3.

“Salah satu tugas berat yang dihadapi adalah pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi pada lahan tak bertuan atau tidak diketahui penanggungjawabnya. Untuk itu, perlu ada sinergi yang bagus antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 non institusi,” ujarnya, (10/8).

Rosa Vivien pun menjelaskan jika data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan terjadinya peningkatan luasan lahan terkontaminasi Limbah B3 yang cukup signifikan selama kurun waktu 5 tahun mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. Pada tahun 2015 luasan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebesar 211.359,2 m2 dengan jumlah tonase yang harus dipulihkan sebesar 501.470,4 ton. Pada tahun 2019 luasan lahan terkontaminasi Limbah B3 menjadi 840.024,85 m2 dengan jumlah tonase Limbah B3 dan tanah terkontaminasi Limbah B3 yang harus dipulihkan sebesar 890.316,44 ton.

Sumber kegiatan yang menyebabkan kontaminasi lahan sektor institusi sebutnya berasal dari kegiatan sektor pertambangan, energi dan migas, manufaktur, agroindustri dan jasa. Sedangkan lahan terkontaminasi non institusi sebagian besar adalah dari kegiatan kecil masyarakat, antara lain dari Penambangan Emas Skala Kecil (PESK), peleburan logam skala kecil, kegiatan recycle barang elektronik bekas dll.

“Meningkatnya luas lahan terkontaminasi Limbah B3 di Indonesia mengindikasikan bahwa masih ada permasalahan di bagian hulu pengelolaan Limbah B3,” ungkapnya.

Maka dirinya meminta agar aspek pencegahan perlu dilakukan secara optimal. Hal lain yang juga menjadi poin penting dan juga harus dipahami oleh para pemangku kepentingan/pelaku usaha adalah pelaksanaan penanggulangan kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau tindakan yang sesuai ketentuan. Sementara itu, pemahaman mengenai hal tersebut belum dimiliki secara merata dan seragam oleh stakeholders terkait.

Oleh karenanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, KLHK dalam hal ini Ditjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 terus berupaya untuk membangun sarana berbagi informasi dan pengetahuan dalam bidang pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 dan sistem tanggap darurat Limbah B3. Hal tersebut tidak hanya dilaksanakan melalui pembinaan teknis seperti ini, namun juga melalui berbagai media seperti website dan aplikasi mengenai pemulihan dan tanggap darurat Limbah B3. Website tersebut dapat diakses melalui alamat http://pemulihanlb3.info/database-2018.

Aplikasi Darurat Limbah B3 pun telah dapat digunakan oleh para responden, para pelaku usaha dan/atau kegiatan, pemerintah daerah, maupun masyarakat umum dalam melakukan penanggulangan awal kedaruratan sesuai dengan jenis material dan kejadian yang dihadapi.

Bimbingan teknis ini berpedoman dari amanat pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan teknisnya yang mendasarinya tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3.

Selanjutnya khusus terkait pedoman teknis mengenai penyusunan program kedaruratan telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.

Kegiatan pembinaan dihadiri oleh peserta dari instansi lingkungan hidup di provinsi dan kabupaten/kota, serta penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diakses melalui aplikasi online zoom yang telah disediakan KLHK, serta dapat diikuti melalui channel youtube bagi peserta diluar undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *