Review Berbagai Produk UU, Ketua MPR RI Bamsoet Gandeng ILUNI Universitas Indonesia (UI)

Jakarta, b-Oneindonesia.co.id –  Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) akan bekerjasama meninjau kesesuaian berbagai produk undang-undang (UU) terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Program tersebut merupakan kelanjutan dari legislative review yang pernah digagas Bamsoet saat dirinya menjabat Ketua DPR RI.

“Sejak didirikan pada tahun 2003, hingga tahun 2020 ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 2.088 perkara uji materi terhadap 699 UU. Produk UU di Indonesia jumlahnya sangat banyak sekali, tak menutup kemungkinan masih akan ada lagi yang dibawa ke MK. Sejauh mana kesesuaian ribuan UU tersebut dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, perlu ditelusuri lebih jauh. MPR RI sebagai bagian dari ‘penjaga konstitusi’ punya kepentingan memastikan nafas Pancasila dan UUD NRI 1945 selalu berada dalam setiap UU yang dihasilkan, sehingga tak memberatkan beban kinerja MK,” ujar Bamsoet saat menerima pengurus ILUNI UI 2019-2022, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Rabu (19/8/20).

Pengurus ILUNI UI 2019-2022 yang hadir antara lain, Ketua Umum Andre Rahadian, Bendahara Umum Ratu Febriana Erawati, Wakil Sekjen Ayuningtyas Widari Ramdhaniar, Policy Center Rizky, Project Officer Devandra Maula Zakki, dan Ketua ILUNI Fakultas Hukum UI Ashoya Ratam.

Bamsoet menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Ketua ILUNI Fakultas Hukum UI Ashoya Ratam membahas seputar pandemi Covid-19 yang telah membuat dunia kerja terhambat. Salah satunya menimpa profesi pelayanan di bidang hukum.  Berbeda dengan pengacara yang bisa memberikan pelayanan konsultasi secara online, serta pelaksanaan proses peradilan melalui elektonik sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung No.1 Tahun 2020, untuk profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) belum tersentuh kemudahan melakukan pekerjaan secara online.

Alasannya, karena ketentuan kehadiran fisik dalam membacakan dan penandatanganan akta. Jika dilihat lebih jauh, ketentuan kehadiran fisik tersebut sebenarnya tak tertuang secara langsung dalam UU No. 12/2011 yang kemudian diubah dengan UU No.15/2019 tentang Jabatan Notaris.

Pasal 16 ayat 1 hurup m menyatakan bahwa Notaris wajib membacakan Akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit dua orang saksi, atau empat orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Ketentuan keharusan hadir secara fisik terdapat dalam bagian Penjelasan Pasal 16 ayat 1 hurup m.

“Karena pandemi Covid-19 membuat kita harus menerapkan social and physical distancing, maka ketentuan harus hadir secara fisik yang terdapat dalam bagian Penjelasan, seyogyanya bisa juga ditafsirkan hadir secara virtual. Sedangkan tanda tangan basah, bisa diganti dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi. Toh tak mengurangi esensinya, sebagaimana juga sudah diterapkan oleh profesi Notaris di berbagai negara seperti Australia,” tandas Bamsoet.

Lebih lanjut Bamsoet menambahkan, agar tak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari terhadap produk hukum yang dihasilkan Notaris terhadap kehadiran virtual dan tanda tangan elektronik, Kementerian Hukum dan HAM perlu membuat peraturan tersendiri. Sebagaimana MA mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.1 Tahun 2020 tentang legalitas peradilan elektronik, maupun Kejaksaan Agung yang mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dengan demikian Notaris dan PPAT tak perlu dilema menjalankan tugasnya. Mereka tetap bisa bekerja melayani kebutuhan hukum masyarakat di tengah pandemi Covid-19 tanpa perlu takut terpapar virus. Masyarakat serta Notaris dan PPAT sama-sama terlindungi,” ujar  Bamsoet.

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO,
RABU, 19 AGUSTUS 2020

1. Aktivitas masyarakat di sejumlah tempat keramaian mulai meningkat pada Juli 2020. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), aktivitas di tempat belanja kebutuhan sehari-hari mendekati keadaan normal atau sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia, respon Ketua MPR RI :

A. Mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Satgas Penanganan Covid-19 bekerjasama dengan pengelola tempat perbelanjaan, untuk memantau mobilitas masyarakat dan meningkatkan pengawasan di setiap tempat perbelanjaan guna mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat-tempat publik, serta mewaspadai adanya klaster baru penyebaran Covid-19 akibat adanya keramaian publik.

B. Mendorong pemda atas dasar usulan dari Satgas Penanganan Covid-19 untuk mengambil kebijakan/langkah penutupan area publik seperti tempat-tempat perbelanjaan, apabila berdampak pada meningkatnya jumlah kasus Covid-19 atau ditemukan kasus baru.

C. Mendorong pihak pengelola pusat perbelanjaan untuk tetap menaati standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pemerintah, seperti melakukan pembatasan jumlah pengunjung, membersihkan/disinfektan area tempat perbelanjaan secara berkala, serta memastikan para pekerja di pusat perbelanjaan menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

D. Mengimbau masyarakat untuk tetap mewaspadai penularan Covid-19 di setiap area publik, serta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan mematuhi setiap kebijakan yang berlaku di masing-masing pusat perbelanjaan.

2. Mengingat rentannya para tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien positif Covid-19, dan Penularan Covid-19 di kalangan nakes masih terus terjadi, respon Ketua MPR RI :

A. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk menambah jumlah nakes di daerah yang masih tinggi pertumbuhan kasus positif Covid-19, agar mereka dapat bertugas secara bergiliran dan pemerintah juga harus menambah Alat perlindungan diri ( APD) untuk nakes yang bertugas, guna memberikan perlindungan yang maksimal bagi para nakes guna menghindari bertambahnya nakes yang terpapar Covid-19 saat menangani pasien Covid-19.

B. Mendorong pemerintah bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di pusat maupun daerah untuk mengevaluasi sistem penanganan pasien Covid-19 di setiap fasilitas kesehatan (Rumah sakit dan Puskesmas) dan mencari penyebab terus bertambahnya penularan Covid-19 di kalangan nakes, dengan begitu pemerintah dapat mengoptimalkan perlindungan bagi para nakes.

C. Mendorong pemerintah dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 terus memberikan perhatian lebih terhadap penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh para nakes, seperti dengan terus memastikan kesiapan fasilitas kesehatan, kesiapan tenaga kesehatan yang mumpuni, alat pendukung medis, obat-obatan maupun kebutuhan untuk stamina para nakes sebagai upaya pemerintah dalam melindungi para nakes dan mencegah bertambahnya jumlah nakes terpapar.

D. Mengimbau masyarakat untuk menghormati para nakes yang membantu pasien Covid-19 dengan meningkatkan kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan dan pola hidup sehat, khususnya ketika berada di area publik mengingat dengan disiplin menerapkan pola hidup sehat maupun protokol kesehatan, masyarakat turut membantu mengurangi beban para nakes.

3. Warga binaan pemasyarakatan/WBP yang saat ini sudah masuk ke transmisi HIV/AIDS dikarenakan kondisi rutan dan lapas saat ini sudah over kapasitas, respon Ketua MPR RI :

A. Mendorong pemerintah mengingatkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan/Kalapas untuk mengantisipasi adanya kerentanan WBP yang harus dikendalikan agar HIV/AIDS tidak tersebar di rutan dan lapas, dengan cara melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada warga binaan.

B. Mendorong agar jumlah tenaga kesehatan di rutan dapat diseimbangkan dengan jumlah penghuni rutan, dikarenakan pentingnya selalu mengutamakan dan mengecek kesehatan tahanan.

C. Mendorong Kalapas mengajukan dan memastikan anggaran untuk dana kesehatan di rutan mencukupi, sehingga tenaga kesehatan dan jumlah klinis dapat memadai sesuai dengan kebutuhan tiap rutan masing-masing.

D. Mendorong Kalapas dapat memisahkan tahanan yang positif HIV/AIDS ataupun penyakit menular lainnya, dengan tahanan yang sehat, sampai mereka dinyatakan sembuh, dan terhadap warga binaan yang menunggu masa pembebasan untuk diberikan pidana alternatif, seperti kerja sosial dibawah pengawasan.

4. Pemerintah perlu kerja ekstra untuk lebih membangkitkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah/UMKM, respon Ketua MPR RI :

A. Mendorong pemerintah memberikan dukungan modal dan pelatihan serta pendampingan ekstra untuk membangkitkan UMKM, seperti memperlebar akses ke pasar yang lebih luas, termasuk melalui aplikasi atau platform digital.

B. Mendorong pemerintah memberikan dukungan dan bantuan kepada pelaku UMKM melalui perorangan maupun koperasi untuk meningkatkan daya saing produk secara perlahan-lahan hingga mampu untuk kembali bersaing di pasaran.

C. Mendorong pemerintah meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia/SDM agar dapat memberdayakan kemampuannya untuk menghasilkan produk yang lebih berkualitas dan memiliki daya saing yang baik, serta agar pelaku UMKM juga memiliki kemampuan untuk mengetahui jenis dan spesifikasi barang atau jasa yang sedang banyak diminta pasar.

D. Mendorong pemerintah agar dapat mengoptimalisasikan belanja kementerian dan lembaga untuk membeli produk UMKM.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *