Situs Media Online Tempo dan Tirto Diretas, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jakarta, b-Oneindonesia – Pemimpin Redaksi (Pemred) Tirto, Sapto Anggoro dan Tempo.co, Setri Yasra mendatangi Polda Metro Jaya hari ini. Keduanya datang untuk melaporkan peretasan situs berita yang terjadi pada Jumat (21/8) dini hari lalu.

“Kita ke Polda melaporkan adanya kejadian peretasan terhadap Tirto, tentang hilangnya berita dan penggantian berita yang di luar kita ketahui,” kata Sapto ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Sapto menjelaskan total ada tujuh berita Tirto yang diretas dan dihilangkan. Dari tujuh berita tersebut, dua berita lainnya juga mengalami perubahan tulisan tanpa diketahui redaksi Tirto.

Menurut Sapto, tujuh berita yang diretas tersebut memuat isu mulai dari Partai Demokrat, penemuan obat Corona yang dilakukan oleh TNI dan BIN serta isu kepolisian hingga satu artikel tentang drama Korea (drakor). Sapto menjelaskan pihaknya juga membawa bukti logfile guna menguatkan laporan yang dilakukan pihaknya hari ini.

“Kita bawa bukti logfile kegiatan yang ada di dalam sistem kami. Kita sampaikan kepada mereka (polisi). Itu yang utama yang lain kan surat-surat administrasi. Karena kalau dari logfile itu kan bisa diketahui kapan adanya kejadian (peretasan), kapan adanya penghapusan,” .

Laporan Tirto tercatat dalam laporan dengan nomor polisi: LP/5035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 25 Agustus 2020.

Hal senada juga disampaikan oleh Pemred Tempo.co, Setri Yasra. Setri mengatakan upaya peretasan yang dialami oleh medianya serta Tirto harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
Setri mengatakan, peretasan situs berita tidak hanya mengancam kebebasan industri pers, namun juga kebebasan sipil dalam mengemukakan pendapat.

“Ini bukan soal Tempo atau Tirto tapi bayangkan ini ada media mainstream yang artinya orang mikir 10 kali tapi bisa (diretas). (Lalu) apa yang terjadi dengan orang-orang sipil tiba-tiba handphone kita diretas? Kalau dibiarkan, peretasan ini bisa sama dengan pembredelan Tempo dulu dari segi substansi ya,” jelas Setri.

“Oleh karena itu dulu kan sudah jelas, sekarang kan tidak, ada tangan-tangan gelap nih. Karena itu pemerintah layak diturunkan agar ada kepastian hukum bagi kami warga negara dan profesi yang dilindungi Undang-undang. Karena itu negara harus hadir meluruskan hal ini,” sambung Setri.

Laporan Tempo.co sendiri tercatat dengan nomor polisi LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 25 Agustus 2020. Baik Tirto dan Tempo.co, keduanya melaporkan perkara tersebut dengan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 18 ayat 1 Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers. Kedua laporan tersebut kini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sebagaimana orang yang rumahnya dibobol oleh maling, saya merasa Tirto.id yang tercatat adalah milik saya, telah diobrak-abrik oleh maling dan sebagaimana warga negara yang baik, saya melaporkan ke kepolisian untuk segera mengusut dan menemukan siapa pelaku kriminal yang sudah masuk ke Tirto.id dan merusak artikel-artikel yang ada di dalamnya,” kata Atmaji Sapto Anggoro selaku pemimpin redaksi Tirto.id.

Sapto mendapat giliran pertama oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/5.035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dalam isi pelaporannya Sapto mengungkapkan bahwa ada yang meretas akun email editor Tirto.id pada Jumat, 21 Agustus 2020 lalu masuk ke sistem manajemen konten yang berakibat terhadap penghapusan tujuh artikel, termasuk artikel yang kritis tentang klaim obat Covid-19.

Bersama penasihat hukumnya Sapto menduga pelaku telah melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Tidak hanya itu, dalam pelaporan juga tertulis dugaan pelanggaran pidana yang tertera pada Pasal 32 Ayat 1 UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *