Jakarta, b-Oneindonesia – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) hari ini melaksanakan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang Ramah Anak. Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menegaskan tidak boleh lagi ada pelibatan anak yang menyimpang dalam pelaksanaan politik praktis khususnya pada pemilihan kepala daerah tahun 2020.
“Dalam rangkaian kampanye yang merupakan bagian dari momentum pemilu, masih terdapat penyimpangan yang melibatkan anak dalam berbagai kegiatan atau aktivitas untuk menggalang dukungan, baik secara offline maupun online. Dengan demikian, sudah sepantasnya berbagai upaya dilaksanakan untuk memastikan tidak ada lagi pelibatan yang menyimpang bagi anak dalam kegiatan politik. Untuk itu, kegiatan hari dilaksanakan sebagai komitmen bersama dalam upaya mencegah pelibatan anak dalam kampanye pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 26 September s/d 5 Desember 2020,” ujar Menteri Bintang.
Menteri Bintang menambahkan untuk mencapai pemilihan kepala daerah yang ramah anak, tentunya membutuhkan kerja sama dan sinergi dari semua pihak. “Besar harapan agar SEB tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang ramah anak tidak hanya dipandang sebagai dokumen saja, tetapi harus dipandang sebagai komitmen dan tanggung jawab bersama serta dapat diimplementasikan dalam berbagai program dan kegiatan yang dapat melindungi anak dari segala bentuk penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Mari bersama kita wujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak demi mewujudkan pemilu 2020 yang ramah anak,” tambah Menteri Bintang.
Pada awal tahun 2019, Kemen PPPA bersama KPU dan Bawaslu telah menyelenggarakan deklarasi pemilu ramah anak dengan harapan pemilu 2019 bisa berlangsung dengan aman tanpa adanya praktik eksploitasi anak dalam bentuk pelibatan anak dalam kegiatan politik. Pada kenyataannya, masih banyak ditemukan berbagai kasus pelanggaran yaitu sejumlah 55 kasus pelibatan anak dalam kampanye politik selama pemilu 2019 yang ditemukan KPAI selama tahapan pemilu berlangsung, termasuk kampanye terbuka. KPAI juga mencatat terdapat 52 anak yang terlibat dalam unjuk rasa yang dilakukan untuk menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional dan berujung rusuh pada 22 Mei 2019. Bawaslu sendiri juga menemukan 56 kasus pelibatan anak dalam kampanye Pemilu 2019 di 21 provinsi sehingga perlu langkah strategis sehingga hal tersebut tidak lagi terjadi pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto menyampaikan apresiasi kepada Kemen PPPA atas komitmen dan fasilitasi penandatanganan SEB tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang ramah anak tahun 2020. “Ini merupakan komitmen sebagai tindaklanjut dari apa yang telah kita lakukan ditahun lalu dalam pemilu 2019. Pada pilpres tahun lalu isu anak menjadi topik pembahasan yang ramai diperbincangkan, ini sangat baik mengingat dampaknya akan terasa sebagai bagian dari pengarusutamaan perlindungan anak di tingkat nasional. KPAI berharap melalui SEB ini menciptakan kesadaran bagi para kepala daerah agar membangun komitmen terhadap perlindungan anak dalam setiap peraturan daerahnya dan juga bagi para pemilih agar dapat menentukan pilihannya kepala daerah yang tepat dan peduli isu perlindungan anak,” ujar Susanto.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menuturkan isu pemenuhan hak dan perlindungan anak harus terus didorong untuk menjadi arus utama pembicaraan dalam proses pemilihan kepala daerah. “Melihat fakta di lapangan memang masih banyak terjadi penyimpangan dengan melibatkan anak dalam kampanye. Akan tetapi kita tentunya tidak tinggal diam, setiap pelanggaran pasti akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Surat Edaran Bersama ini menjadi langkah konkrit bagaimana melindungi penyalahgunaan dan penyimpangan anak dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan pemilu. Namun yang tidak kalah penting juga adalah upaya pencegahan sejak dini. KPU mempunyai fasilitas Rumah Pintar Pemilu yang ada di 34 provinsi dan 514 kab/kota selain itu sebagai program nasional kami juga menyasar tempat wisata salah satunya melalui taman pintar di Yogyakarta. Rumah Pintar Politik dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pelatihan dan pendidikan politik pada anak agar paham tentang pemilu. Kalau kita berhasil memberikan pendidikan politik pada anak-anak, maka saat mereka sudah menjadi pemilih wajib, mereka akan menggunakan hak pilihnya dengan baik. Kami percaya, memberikan pendidikan politik pada pemilih pemula atau anak akan memberikan dampak yang baik kepada meraka,” ujar Arief.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan mengungkapkan potensi pelanggaran dengan melibatkan anak memang masih terjadi hingga saat ini. “Perkembangan teknologi melalui dunia maya dan digitalisasi yang dapat diakses oleh semua orang termasuk anak menjadi tantangan tersendiri bagi kita semua khususnya dalam hal penyelenggaraan pemilu. Bawaslu berkomitmen untuk melakukan pencegahan agar anak tidak terlibat dalam penyimpangan kegiatan kampanye politik, hal tersebut kami implementasikan salah satunya dengan penandatanganan SEB pada hari ini. Kami berharap agar tindak lanjut dari SEB ini adalah dengan adanya pendidikan politik yang lebih komprehensif lagi ke depannya. Tak lupa apresiasi kami sampaikan kepada Kemen PPPA, KPU, dan KPAI atas komitmennya untuk melindungi anak Indonesia dari penyimpangan dalam hal pemilu dan pilkada yang ramah anak dan sehat,” ujar Abhan.