Jakarta, b-Oneindonesia – Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy angkat bicara menanggapi kritik Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang sempat menyebut bahwa Perusahaan Umum Percetakaan Uang Negara (Peruri) meminta Rp 500 miliar untuk proyek digitalisasi melalui program paperless. Terlepas dengan segala polemik menurut Vera, permasalahan tarif otentifikasi atau legalitas dari tanda tangan digital tersebut harusnya tidak perlu semahal itu.
“Segala sesuatu yang mengarah pada digitalisasi itu kita dukung, namun terkait program paperless tanda tangan itu yang punya izin sebagai lembaga yang memegang digital security itu PT Peruri Digital Security sebagai anak perusahaan Perum Peruri.
“Nah, harusnya itu dibuka luas dan siapa saja bisa menggunakan tanpa harus ada semahal itu biaya yang harus dikeluarkan, sampai Rp 500 miliar hanya untuk sebuah otentifikasi,” kata Vera di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR ke Perum Peruri, Karawang, Jawa Barat, Jumat (18/9/2020).
Era keterbukaan teknologi informasi seperti sekarang ini, Vera menyebut banyak aplikasi tanda tangan digital, seperti DocuSign dan aplikasi tidak berbayar lainnya. “Sekarang pertanyaannya kenapa pemerintah harus memberlakukan otentifikasi yang ditunjuk oleh satu perusahaan. Padahal sekarang kan sangat gampang, harusnya dibebaskan aja,” kritik Poltisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Terkait polemik ini, sejumlah Anggota Komisi XI DPR telah mempertanyakan kepada Dirut Peruri Dwina Septiani Wijaya. Namun, jawaban dan penjelasannya akan diberikan secara tertulis.
Berdasarkan data yang disampaikan saat pemaparan, Peruri memang memiliki tiga produk digital yakni Peruri Code, Peruri Sign, dan Peruri Trust. Peruri Sign atau tanda tangan digital inilah yang diklaim bisa menjamin kerahasiaan data, keaslian isi dokumen, san jaminan nirsangkal dari suatu dokumen sehingga dapat diketahui keabsahan dan keasliannya.
Mengenai hal dikatakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, dalam pernyataan resmi berjudul “Peruri Rp 500 Miliar” yang dilansir dari laman pribadinya, mengungkap bahwa sudah menjadi hak Peruri untuk menawarkan harga berapapun untuk software otentifikasi miliknya. Sebab, hanya anak Peruri yang punya izin terkait itu dan Peruri sebagai induk perusahaan memiliki izin security printing. Sehingga permasalahan tersebut hanya soal transaksi bisnis biasa, atau business to business.
“Tentu Peruri merasa punya hak untuk meminta harga tinggi. Hanya Peruri yang mendapat izin untuk itu. Berarti ini transaksi bisnis biasa, hanya saja karena Peruri satu-satunya pemilik izin security mungkin menaruh harga tinggi. Tentu Pertamina bisa menawar, atau menolak penawaran itu. Biasa saja, bisnis biasa.
Maka sebenarnya ada hal lain yang tidak heboh, BTP (Ahok) membisiki Presiden Jokowi atau Menkominfo untuk mengatur ulang perizinan digital security. Itu sepenuhnya wewenang pemerintah,” tulis Dahlan.
Sejalan dengan itu, Vera mengatakan bahwa pihaknya juga sempat mengusulkan kepada Pemerintah terkait pembentukan undang-undang teknologi finansial atau fintech. Tidak hanya mengatur soal transaksi elektronik dan uang digital, menurutnya aturan itu nantinya juga bisa mengatur soal tanda-tangan digital.
“Yang kita tahu pengaturannya sampai sekarang belum jelas, sedangkan peraturan Bank Indonesia sendiri kita tidak tahu sejauh mana pengaturan transaksi digital, kalau fintech dibuat tentu akan mengatur seluruh aturan terkait produk turunan yang terkait digitalisasi,” ungkap Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.
Ke depannya, permasalahan tarif digitalisasi tanda tangan ini harus ditangani secara serius. Vera mewanti-wanti agar tidak ada lagi praktik monopoli yang dilakukan oleh perusahaan negara dengan mengatasnamakan pengesahan atau otentifikasi terhadap penandatanganan secara resmi. Untuk itulah, perlu adanya aturan yang bisa mengatur base line atau tarif dasar yang digunakan dalam pemberlakukan tanda-tangan digital.
“Sebenarnya itu mudah saja, tinggal kita bicara ke Presiden, kemudian DPR menyampaikan, atau dari Pemerintah menyampaikan RUU tersebut kemudian kita sahkan. Itu akan sangat memberi kejelasan pengaturan terkait produk-produk digitalisasi khususnya sistem pembayaran digital, dan termasuk juga tanda-tangan berbasis elektronik,” ujarnya.