Jakarta, b-Oneindonesia – Tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya mencerdaskan harus ditempuh melalui pendidikan. Termaktub di Pasal 31 UUD 1945 yang mengamanatkan bagi negara untuk memastikan hak warga mendapat pendidikan dan terciptanya sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa di atas.
Hal ini yang menjadi landasan, salah satunya, terbit UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pada undang-undang tersebut diatur tentang peran pemerintah, tenaga kependidikan, pendidik dan peserta didik itu sendiri.
Komite III DPD RI memahami pendidikan harus diselenggarakan dalam kondisi apapun. Termasuk masa pandemi Covid-19. Terkait situasi pandemi Covid-19, Komite III memandang, diperlukan pelbagai penyesuaian dalam penyelenggaraan pendidikan tanpa mengesampingkan komitmen pendidikan bermutu.
Dalam kerangka itu pada Selasa (22/10) terselenggara Rapat Kerja (Raker) antara Komite III DPD-RI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hadir para Anggota Komite III DPD-RI yang dipimpin langsung selaku Ketua Komite III, Prof.Dr.Hj Sylviana Murni, SH., M.Si didampingi para Wakil Ketua yakni Evi Apita Maya, SH.,M.Kn, H Muhammad Rakhman, S.E.,S.T, H.M. Fadhil Rahmi, Lc., dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim beserta jajarannya.
Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Mendikbud RI menyepakati beberapa langkah strategis yang akan ditindaklanjuti oleh Mendikbud RI diantaranya sebagai berikut :
1. Memastikan pelaksanaan kebijakan pendidikan masa pandemi Covid-19 khususnya menyangkut (a) program pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan memperhatikan kondisi geografi daerah melalui program TVRI bagi daerah yang kesulitan akses internet,(b) penyelenggaraan kurikulum darurat yang terukur dan dipandu oleh Kemendikbud RI, (c) pemberlakuan protokol kesehatan bagi sekolah yang melakukan tatap muka diikuti pemenuhan sarana prasarana kesehatan pendukung dan (d) melakukan distribusi kuota internet bagi pendidik dan peserta didik tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.
2. Memastikan agar Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dapat terealisasi khususnya untuk pembayaran honor guru dan pembelajaran daring secara tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.
3. Optimalisasi dalam memberikan perhatian secara khusus bagi pendidik dan tenaga pendidikan terkait (a) yang positif terkena Covid-19 saat bertugas di sekolah maupun di rumah, (b) memenuhi kebutuhan pendidik di sekolah baik melalui seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pengangkatan oleh kepala daerah dengan memprioritaskan pada guru honorer dan, (c) mendorong percepatan SK bagi guru honorer yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir 2019 bersama kementerian terkait dan (d) turut mendorong kesejahteraan khususnya guru honorer.
4. Memastikan Pendidikan Moral Pancasila, Sejarah dan Budi Pekerti menjadi mata pelajaran wajib diberikan pada seluruh peserta didik di semua jenjang pendidikan.
Selain hal di atas, di dalam rapat kerja, dibangun pula kesepakatan dan komitmen Komite III DPD RI dengan Kemendikbud RI untuk selalu berkomunikasi, sinergi dan melibatkan Komite III DPD RI sebagai lembaga negara konstitusional dalam implementasi program dan kegiatan Kemendikbud RI.
Komitmen ini merujuk kesamaan persepsi kedua belah pihak untuk turut bertanggung jawab sesuai kewenangannya masing-masing dalam memastikan dan mengawal penyelenggaraan pendidikan lebih baik, bermutu dan merata bagi kepentingan masyarakat dan daerah.
Dengan demikian, diharapkan tujuan bernegara mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terealisasi secara menyeluruh.