Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan, UU Cipta Kerja telah merubah berbagai kerumitan berusaha menjadi lebih mudah. Misalnya, kini tak ada lagi modal minimal Rp 50 juta untuk mendirikan perseroan terbatas (PT). Batas minimal anggota dalam mendirikan koperasi juga dipermudah, dari semula harus dua puluh orang untuk koperasi primer, menjadi hanya sembilan orang (pasal 6 ayat 1 UU Cipta Kerja). Sektor UMKM juga sangat dimanjakan.
“UU Cipta Kerja mewajibkan pemerintah memberikan banyak bantuan dari mulai perizinan, produksi, hingga pemasaran kepada pelaku UMKM. Misalnya, menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (pasal 12 ayat 1 hurup a), serta membebaskan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Kecil (pasal 12 ayat 1 hurup b). Berbagai kemudahan yang diberikan dalam membuat PT, koperasi, maupun UMKM, seharusnya bisa merangsang setiap warga untuk memulai kegiatan usaha apapun,” ujar Bamsoet saat berbincang bersama komedian Denny Cagur di sela acara pengundian dan pengumuman pemenang give away minggu ketiga Bamsoet Channel, di Jakarta, Minggu (1/11/20).
Bamsoet menjelaskan, UU Cipta Kerja lahir untuk memperbanyak wirausaha. Sehingga bangsa Indonesia kedepannya tak hanya menjadi konsumen atas beragam barang impor, melainkan bisa menjadi produsen yang mampu memenuhi kebutuhan logistik dalam negerinya.
“Dalam istilah Presiden Soekarno, Indonesia harus mampu berdikari secara ekonomi. Berdiri di atas kaki sendiri, tak bergantung negara lain. Semangat inilah yang mendorong kelahiran UU Cipta Kerja,” jelas Bamsoet.
Lanjut Bamsoet menerangkan, dirinya sengaja mengadakan acara give away setiap minggu, untuk lebih mendekatkan diri kepada para warganet (netizen) yang menjadi followers instagram @bambang.soesatyo dan subscriber youtube Bamsoet Channel. Sekaligus menyampaikan berbagai pesan kebangsaan dalam suasana rileks dan santai.
“Jika setiap orang hatinya sudah santai, rileks, dan happy, mudah bagi kita memberikan penjelasan terhadap berbagai masalah kebangsaan. Seperti menjelaskan keberadaan UU Cipta Kerja, yang sebagian besar polemiknya ditimbulkan karena kesalahpahaman maupun kesimpangsiuran informasi yang didapat masyarakat,” terang Bamsoet.
Bamsoet mengungkapkan, para pemenang give away putaran ketiga ini dari 3.897 responden, didapatkan oleh Diah Amelia dari Jakarta Selatan dan Randi dari Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang masing-masing mendapatkan satu buah Sepeda Kuning.
Pemenang Handphone diperoleh Nurul Iftitah dari Jakarta Pusat dan Winda dari Solo. Sedangkan pemenang Hoodie jatuh kepada Ninik Indriyati dari Pasar Minggu dan Budiono dari Jakarta Barat.
“Selamat kepada pemenang, yang juga hafal Pancasila, semoga berbagai hadiah tersebut bisa bermanfaat untuk menemani aktifitas. Bagi yang belum menang, bisa mencoba lagi di minggu depan. Bagi yang belum mencoba dan ingin ikut berpartisipasi dalam give away, bisa melihat persyaratannya di instagram @bambang.soesatyo maupun di kanal youtube Bamsoet Channel,” ujar Bamsoet.