Ankara, b-Oneindonesia – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam kunjungan kerja memenuhi undangan Parlemen Majelis Agung Nasional Turki, turut menyempatkan diri berdialog dengan 60 kelompok masyarakat Indonesia di Turki untuk menjelaskan berbagai perkembangan terkini di Tanah Air. Antara lain isu lingkungan hidup, situasi ekonomi, hingga UU Cipta Kerja.
“Seperti halnya semua negara dunia yang terdampak pandemi Covid-19, Indonesia juga mengalami krisis kesehatan hingga ekonomi. Insya Allah Indonesia tak sampai memasuki krisis sosial ataupun krisis politik sebagaimana banyak terjadi di berbagai belahan negara dunia.” ujar Bamsoet bersama Duta Besar RI untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal saat berdialog dengan perwakilan WNI di Wisma Duta KBRI Ankara, Turki, Selasa (3/11/20).
Kunjungan kerja pimpinan MPR RI ini atas undangan Ketua Majelis Agung Nasional Turki, H.E. Mr. Mustafa Sentop. Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Syarifuddin Hasan dan Fadel Muhammad. Serta anggota MPR RI dari unsur DPR RI Mohammad Ichsan Firdaus dan anggota MPR RI dari unsur DPD RI Djafar Alkatiri.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPR RI ke-20 ini mengajak WNI di Turki tetap optimis. Setiap krisis seperti pandemi Covid-19 ini, selalu membawa banyak peluang. Banyak orang justru bisa menemukan potensi diri yang sebenarnya karena desakan krisis.
“Kelahiran UU Cipta Kerja juga untuk menjawab berbagai krisis yang terjadi. Salah satunya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi hingga menyederhanakan hukum dan peraturan. Memang ada kekurangan dari sisi komunikasi politik yang dijalankan pemerintah, sehingga niat baik UU Cipta Kerja tak tersampaikan ke masyarakat. Presiden Joko Widodo sendiri sudah menegur para menterinya agar menjalankan komunikasi politik yang partisipatif,” kata Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, dirinya berada di Turki tanggal 2-3 November 2020 waktu Turki. Berbagai agenda yang dilakukan, antara lain bertemu Ketua Majelis Agung Nasional Turki H.E. Mr. Mustafa Sentop serta mengunjungi Pusat Industri pertahanan Turki.
“Dalam pertemuan dengan Ketua Parlemen Turki, kami menyampaikan duka cita atas musibah gempa bumi yang terjadi di Izmir. Parlemen Turki juga menyampaikan dukungan atas gagasan MPR RI membentuk Majelis Syuro International, sebagai wadah meningkatkan kerjasama negara mayoritas berpenduduk muslim. Kita juga membahas percepatan penyelesaian Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Turki dan percepatan riset bersama vaksin Covid-19,” ujar Bamsoet.
RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
RABU 4 NOVEMBER 2020
1. Menteri Agama telah menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19, respon Ketua MPR RI :
A. Mengapresiasi upaya pemerintah tersebut dan diharapkan dengan adanya Juknis atau KMA tersebut, pelaksanaan ibadah umrah dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Arab Saudi, dan diharapkan pelaksanaan ibadah umrah berjalan lancar meskipun di masa pandemi Covid-19, mengingat dalam beribadah jamaah juga harus menjaga stamina pribadi dan menjaga kondisi kesehatan jamaah lainnya yang secara bersama melaksanakan ibadah umrah. dengan ditetapkannya Juknis oleh Kemenag bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada jamaah umrah sesuai amanat UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
B. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) segera menyampaikan dan menyosialisasikan Juknis tersebut kepada seluruh biro perjalanan ibadah umrah agar semua pihak yang akan melaksanakan ibadah umrah dapat memahami Juknis yang berisi panduan bagi calon jamaah dan biro perjalanan.
C. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kemenag dapat menyampaikan kepada masyarakat, bahwa regulasi yang ada tidak hanya mengatur jamaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari lalu, namun juga berlaku bagi masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah pada masa pandemi Covid-19. Dengan demikian Kemenag memberikan jaminan bagi calon jamaah umrah Indonesia untuk beribadah umrah di masa pandemi namun tetap dilakukan dengan aturan protokol kesehatan yang berlaku.
D. Mengimbau kepada seluruh jamaah Indonesia agar dapat mematuhi aturan yang bertujuan sebagai tindakan pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 bagi jamaah umrah di masa pandemi, sesuai yang terdapat dalam KMA Nomor 719 tahun 2020, baik dari mulai kedatangan jamaah hingga keberangkatan kembali ke negara asal.
2. Pemerintah perlu mewaspadai munculnya gelombang kedua penularan Covid-19 di Indonesia. Mengingat, negara-negara di Eropa seperti Prancis, Italia, Inggris, Jerman dan Spanyol sudah mengalami gelombang kedua kenaikan kasus Covid-19, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk segera menyiapkan langkah strategis dalam menghadapi gelombang kedua penyebaran Covid-19. Sebab, mengacu pada kasus di negara-negara Eropa yang sudah mengalami gelombang kedua Covid-19 harus menjadi perhatian bagi seluruh pihak di Indonesia, sehingga perlunya kerjasama dari berbagai pihak khususnya masyarakat luas dalam mengendalikan sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan meningkatkan kesadaran diri dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta mematuhi aturan yang berlaku terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
B. Mendorong pemerintah bersama Satgas Penanganan Covid-19 untuk mengevaluasi sistem penanganan covid-19 yang dilakukan selama ini, disamping meningkatkan kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum mereda, dengan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 yakni dengan melakukan pemeriksaan dan pelacakan secara konsisten dan menyeluruh diikuti perawatan yang intensif.
C. Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus memberikan dukungan kepada Satgas penanganan Covid-19 untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antar wilayah sehingga penanganan Covid-19 dapat dilakukan secara terpadu dan optimal.
D. Mendorong pemerintah mengoptimalkan kinerja Tim Satgas Penanganan Covid-19 dalam menekan angka kasus aktif Covid-19 sekaligus mengendalikan penyebaran virus Covid-19, khususnya di wilayah-wilayah yang masih berzona merah.
E. Meminta komitmen pemerintah untuk mengakhiri pandemi Covid-19 di Indonesia dengan membuat kebijakan-kebijakan yang dapat dilaksanakan sesuai kondisi saat pandemi Covid-19, serta melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
3. Adanya tantangan bagi perguruan tinggi/PT dalam menghadapi era digital di tengah masa pandemi covid-19, respon Ketua MPR RI :
A. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemdikbud, dapat menyikapi dengan lebih dinamis dalam memasuki era digital dan terus melakukan inovasi atau terobosan baru yang adaptif dengan situasi pandemi covid-19 seperti saat ini.
B. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, mendukung dan mendorong PT agar bertransformasi menjadi entitas pendidikan yang mampu menciptakan generasi unggul dalam iklim yang siap berkompetisi.
C. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, untuk melakukan kajian untuk menyesuaikan kurikulum dengan paradigma-paradigma baru ataupun cara-cara baru yang lebih responsif, sehingga terjadi relaksasi dari kurikulum yang baku menjadi lebih fleksibel, yang disesuaikan dengan kondisi pandemi covid-19 yang mengharuskan dilakukan demikian.
D. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, agar memberikan pendampingan kepada PT agar terus melakukan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi/Iptek terkait inovasi digital agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, kemajuan bangsa, kemandirian pangan dan energi, serta pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM di berbagai sektor.
E. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, untuk melakukan pengawasan terhadap PT dalam mengimplementasikan delapan indikator kualitas yang telah ditetapkan pemerintah untuk diterapkan oleh PT.