Jakarta, b-Oneindonesia – Gelombang penolakan terhadap inisiatif kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk melakukan pemotongan insentif tenaga kesehatan terus terjadi. Kali ini melalui keterangannya Kamis, (04/02/2021) Sultan B Najamudin juga bereaksi agar kebijakan itu dapat di kaji ulang dengan memperhatikan berbagai macam sisi kebijaksanaan.
Menurutnya, ditengah menghadapi situasi Pandemi yang luar biasa, tenaga kesehatan adalah ujung tombak dalam penanganan pasien terinfeksi Covid-19. Dan jika keputusan Menteri Keuangan tetap dilanjutkan dengan situasi kasus yang masih meningkat tajam sungguhlah kurang tepat.
“Pemerintah harus segera mengkaji ulang (revisi) kebijakan pemotongan tersebut, justru seharusnya kita mendorong agar insentif ditambah”, ujar Sultan B Najamudin.
Dalam kesempatan ini senator tersebut sangat memahami situasi keuangan negara yang sedang melakukan efisiensi anggaran secara masif akibat dari ekonomi yang memburuk dampak dari Pandemi global tersebut.
“Saya kira pemerintah harus membuat skala prioritas dari kebutuhan anggaran negara. Jadi dengan demikian pemerintah benar-benar memahami sektor-sektor mana saja yang memang urgent untuk tetap di utamakan. Padahal insentif tenaga kesehatan sebelum dipotong saja masih tergolong kecil”, tambahnya.
Wakil Ketua DPD RI itu juga menegaskan bahwa insentif tenaga kesehatan ini bukan hanya tentang persoalan kesejahteraan mereka yang sedang mempertaruhkan nyawa dalam menghadapi Pandemi. Tapi ini lebih tentang bagaimana kita bisa memanusiakan manusia dengan penghargaan yang layak.
“Beban tenaga kesehatan saat ini lebih berat daripada siapapun dalam menangani virus Corona. Jadi sebelum mengambil setiap kebijakan yang krusial seharusnya Kemenkeu mau duduk bersama dengan Kementerian Kesehatan serta organisasi profesi tenaga kesehatan untuk membahas perihal insentif ini”, tambah pria yang akrab dipanggil SBN ini.
“Tugas pemerintah harus memperhatikan setiap kebijakan yang dihasilkan Apakah berjalan sesuai dengan target dilapangan. Apakah kebijakan tersebut benar-benar diperlukan atau tidak. Dan malah saya juga mendengar untuk insentif yang lalu saja masih belum 100% terdistribusi. Dan malah tiba-tiba sudah keluar kebijakan lagi untuk pemotongan”, sindirnya.
Adapun besaran nilai insentif tenaga kesehatan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021.
Pada prinsipnya DPD RI sangat mendukung setiap kebijakan pemangkasan anggaran dalam krisis Pandemi ini. Bahkan DPD RI juga melakukan refokusing anggaran secara masif. Tapi khusus untuk insentif tenaga kesehatan saya kira perlu menggunakan “kaca mata” lain dalam mengevalusi kebijakan itu.
“Dalam perang melawan Covid-19, tenaga kesehatan adalah pahlawan bangsa. Jadi mestinya diberikan apresiasi lebih”, ujarnya.