Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua DPR RI Puan Maharani kembali mengingatkan pemerintah agar membuat dan melaksanakan kebijakan yang manfaatnya nyata untuk masyarakat. Menurut Puan, pemerintah perlu melakukan reformasi struktural dan reformasi fiskal agar kebijakan yang dijalankan tepat sasaran dan tepat manfaat untuk masyarakat.
“Kehadiran negara perlu ditingkatkan, supaya lebih dirasakan masyarakat secara nyata,” kata Puan, di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan hal tersebut merujuk pada turunnya dua indikator dalam aspek politik yang diukur di dalam Indeks Negara Rentan atau Fragile State Index 2021. Kedua indikator dalam aspek politik yang turun adalah legitimasi negara dan pelayanan publik.
Puan menilai, temuan itu menunjukkan tata kelola pemerintahan di Indonesia harus segera ditingkatkan dengan memperbaiki pelayanan publik untuk menguatkan kembali legitimasi negara di mata masyarakat.
“Di sini perlunya reformasi struktural: pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur. Juga perlu dilakukan reformasi fiskal, peningkatan kualitas belanja yang lebih baik,” ungkap alumni Fisip Universitas Indonesia tersebut.
Perbaikan tata kelola dan layanan publik itu, kata Puan, dapat dimulai dengan menjadikan pembahasan pendahuluan APBN sebagai momentum penegas bahwa pemerintah akan melakukan reformasi fiskal dalam APBN 2022.
“Reformasi fiskal yang ditujukan untuk meningkatkan belanja pemerintah yang berkualitas, ditandai dengan pelayanan yang lebih baik kepada rakyat, pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan lainnya,” ujar Puan.
Selain itu, Puan juga meminta kebijakan dan program pemerintah dapat mudah diakses dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Belanja kementerian/lembaga lebih banyak diarahkan kepada rakyat sebagai penerima manfaat, tingkatkan pelayanan publik untuk meningkatkan legitimasi negara di mata masyarakat,” ucap Puan.
Dalam Indeks Negara Rentan atau Fragile State Index 2021 Indonesia mampu memperbaiki sejumlah sektor yang turut meningkatkan ketahanan nasional. Namun, perbaikan itu tidak cukup signifikan sehingga Indonesia masih berada di peringkat 99 dari 179 negara yang dikaji. Makin besar peringkat satu negara, makin baik capaian negara tersebut.
Peringkat indeks didasarkan pada dua belas indikator kerentanan negara, yang dikelompokkan berdasarkan kategori: sosial, ekonomi, dan politik.