Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak
Jakarta, b-Oneindonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dua anggota Resmob Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pembunuhan laskar pengawal Rizieq Shihab di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Penyerahan tersebut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Aula Lantai I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Jakarta, Senin (23/8/2021).
“Adapun 2 berkas perkara dan tersangka masing-masing atas nama Briptu FR selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya dan Ipda MYO selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Sebelum dilakukan Tahap II, kata Leonard, sejatinya Jaksa telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana umum atas tersangka Briptu FR dan Ipda MYO dinyatakan lengkap (P-21) pada Jumat 25 Juni 2021 lalu.
Kini, Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang penunjukan pengadilan negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Briptu FR dan Terdakwa Ipda MYO.
“Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum,” tukasnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.