Tuduhan Nikmati Hasil Jual Tanah Rp 600 Juta dari Riri, Nirina Zubir Akui Kembalikan Dananya

Jakarta, b-Oneindonesia – Aktris Nirina Zubir menanggapi soal kabar menerima uang hasil penjualan tanah yang ditransfer oleh Riri Khasmita sekitar Rp600 juta. Istri Ernest Cokelat ini akhirnya mencoba meluruskan kabar tersebut.

“Jadi pada dasarnya waktu itu memang terjadi ada transfer uang. Di saat itu memang ada keperluan yang melibatkan ibu saya,” ujar Nirina, Jumat (26/11/2021).

Nirina menuturkan, saat itu dia tertarik membeli rumah di Bali tetapi tak punya cukup uang. Kemudian, sang ibunda berinisiatif mengirimkan uang miliknya melalui rekening Riri untuk sang putri membayar uang muka rumah tersebut.

“Tiba-tiba ibu saya lihat tempatnya, naksir, yaa udah ambil. ‘Mam tapi Na, enggak ada (uang) segitu’. ‘Ya udah pokoknya jadiin nanti uangnya ditransfer sama Riri. Dan yang terjadi dia (Riri) menransferkan dana itu ke saya. Ada Rp600 juta,” lanjutnya.

Tetapi akhirnya, Nirina tak jadi menggunakan uang tersebut karena batal membeli rumah. Dana itu akhirnya dikembalikan lagi kepada sang ibunda melalui rekening milik Riri Khasmita.

“Jadi akhirnya ternyata itu tidak jadi dibeli, saya kembalikan dananya. Bahkan saya kembalikan dananya ditrasnfer balik ke rekeingnya Riri Khasmita,” imbuhnya.

Dengan fakta tersebut, Nirina tentunya membantah dirinya menikmati uang Rp600 juta. Dia pun menantang jika memang pihak Riri ingin membuktikan dirinya benar menerima uang tersebut.

“Ya udah nggak apa-apa. Kita kalau main bukti-buktian sok. Silahkan,” kata ibu dua anak ini.

Sebelumnya, Syakhruddin, kuasa hukum Riri Khasmita menyebut bahwa kliennya memang membalik nama sertifikat mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, yang dilakukan atas surat kuasa. Dua dari enam sertifikat tanah sudah terjual, sisanya diagunkan ke bank.

Pihak Riri menyebut bahwa keluarga Nirina sebenarnya sudah menerima uang dari transaksi itu dengan jumlah bervariasi. Hasil transaksi yang diberikan pada pihak keluarga totalnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Syakhruddin mengklaim bahwa Nirina termasuk salah satu yang menerima uang tersebut.

“Kalau ke Nirina itu berdasarkan… kami ada bukti rekening korannya Riri, sekitar Rp600 juta-an. Pengiriman dari rekening Riri ke rekening atas nama Nirina,” ungkapnya di Polres Metro Jakarta Barat, 24 November 2021.

Bantah Jadi ART Ibunda Nirina Zubir, Kuasa Hukum Riri Khasmita: Dia Anak Kos

Riri Khasmita, tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir , sebelumnya disebut sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah mendiang ibunda sang aktris, Cut Indria Martini. Tetapi, tim kuasa hukum Riri membantah hal itu.

Menurut Syakhruddin, Riri merupakan anak kos di kediaman milik mendiang ibunda Nirina. Bahkan, mereka memiliki bukti pembayaran penyewaan kos tersebut.

“Riri bukan ART. Dia anak kos di situ di membayar, kok. Ada bukti pembayarannya,” ujar Syakhruddin di Polres Metro Jakarta Barat.

Riri Khasmita disebut mulai ngekos sejak tahun 2012. Ia dikenakan biaya Rp1,52 hingga Rp2 juta

“Andaikan dia ART, pasti digaji. Ini enggak. Dia malah membayar. Berarti anak kos murni. Cuma, karena ibu ini selalu sendirian di tempat itu, kemudian ibu ini dan Riri selalu ada di situ, awalnya disuruh beli makan, sampai ada kedekatan, sampai dipercaya urus surat-surat,” imbuhnya.

Meski Riri adalah anak kos, tetapi kedekatannya dengan ibunda Nirina terjalin seiring waktu. Bahkan menurut tim kuasa hukum lain, Putra Kurniadi, kliennya sudah dianggap seperti anak.

“Kalau anak angkat, itu karena udah ada hubungan baik, artinya pun sudah memberikan kesaksian bahwa Riri ini adalah anak kesayangan dari Ibu Cut,” ungkapnya.

Putra menuturkan, Riri adalah orang yang selalu merawat ibu Nirina dan menjadi orang kepercayaan. Hingga akhirnya dia meninggal dunia, dia orang yang paling dekat dengan mendiang.

“Kenapa timbul rasa sayang, tentu ada hubungan baik, sehingga segala sesuatu ada yang dipercayakanlah pada Riri Khasmita ini,” ujar Putra.

Seperti diketahui, Riri Khasmita dan sang suami, serta tiga orang lainnya yang merupakan oknum notaris telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *