Jakarta, b-Oneindonesia – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak diduga menjual produk investasi bodong. PPATK menyebut pemantauan itu dilakukan terhadap harta para crazy rich.
“Terkait dengan investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option dan melibatkan influencer yang dikenal dengan ‘crazy rich’, PPATK juga telah melakukan pemantauan dan melakukan penghentian sementara transaksi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
PPATK mempunyai kewenangan melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.
“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ujar Ivan Yustiavanda.
Dia mencontohkan ketidakwajaran profiling seperti dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar. Namun di sisi lain tidak sesuai dengan penghasilan profesinya atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.
“Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 penyedia jasa keuangan,” beber Ivan Yustiavanda.
Jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp 28,24 miliar.
“Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022,” pungkas Ivan Yustiavanda.