Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Ruang Delegasi Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022). Impor dan Omnibus Law menjadi pembicaraan dalam pertemuan tersebut.
Ketua DPD RI didampingi Senator asal Sumatera Barat Alirman Sori dan Tamsil Linrung (Sulsel), Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Togar M Nero dan Brigjen (Pol) Amostian.
Hadir Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat, Sekjen KSPSI Arif Winardi, Wakil Sekjen KSPSI Liliek Nugroho, Wakil Sekjen Rosa Pasaribu, Wakil Sekjen Gatot Subroto, Ahmad Yani (Wakil Bendahara), Nano Haryono (Ketua PP FSPKSI), Daulat K (Ketum PP FSPMI) dan beberapa pengurus lainnya.
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menyampaikan bahwa KSPSI yang terdiri dari 13 federasi mengapresiasi DPD RI yang selalu hadir dalam persoalan diskursus negara dan bangsa.
“Sekarang DPD RI kedengaran suaranya. DPD RI sekarang mempunyai dinamika lain sehingga kita senang bisa bersilaturahmi,” katanya.
Selanjutnya menurut Jumhur, para pekerja dan buruh berharap DPD RI juga konsen kepada permasalahan impor yang sangat tinggi oleh negara ini.
“Soal impor kami menaruh harapan besar pada Ketua DPD RI agar ingatkan pemerintah. Karena impor ini yang terpukul adalah para buruh atau pekerja. Kalau semua impor, produksi akan terhenti dan tentunya berakibat tidak ada pekerjaan bagi para pekerja,” kata Jumhur.
“Banyak kemudian terjadi PHK gara-gara impor ini Padahal Indonesia sebenarnya bisa. Makanya kalau DPD bersuara keras soal impor kita sangat apresiasi,” sambungnya.
Dijelaskan oleh LaNyalla bahwa dirinya sudah mengingatkan ke pemerintah soal impor sejak Agustus 2021. Namun dirinya heran kenapa Presiden Jokowi baru marah-marah belakangan ini.
“Ketika sidang bersama DPR dan DPD 16 Agustus 2021, saya sampaikan dalam pidato bahwa yang namanya marketplace besar itu faktanya 90 persen impor dari Tiongkok. Kita hanya sebagai penjual saja,” ucapnya.
Kalau semuanya impor, lanjut LaNyalla, pabrik di Indonesia akan berhenti produksi. Tenaga kerja kemudian menganggur dan ujungnya PHK.
“Lebih jauh sebenarnya bukan soal itu saja. Ini amanat kedaulatan, negara harus hadir supaya ada ruang, sekaligus memastikan market bagi produk lokal,” katanya.
Dengan Presiden sudah marah-marah, LaNyalla berharap kran impor dibatasi. Jika kemudian tetap saja angkanya tinggi, kewajiban DPD RI dan elemen masyarakat untuk mengawasi.
“Saatnya mari bersama-sama mulai awasi impor negara kita. Jangan sampai semakin bertambah. Mudah mudahan dengan marah-marah yang kemarin benar-benar impor semakin kecil,” ucap LaNyalla.
Sementara itu terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja, KSPSI juga meminta DPD RI mengawasi betul karena saat ini disebut cacat formil oleh MK.
“Kita minta Omnibus Law ini tidak jadi diterapkan. Banyak merugikan bagi para pekerja. Dalam perspektif daerah, Omnibus Law juga sangat tidak adil bagi daerah,” ujar Jumhur.
Soal Omnibus Law, LaNyalla mengatakan bahwa DPD RI saat ini membentuk Panitia Khusus UU Cipta Kerja. LaNyalla berharap FSPSI nantinya bisa banyak memberikan masukan
Alirman Sori, Ketua Pansus UU Ciptaker yang hadir menyebut bahwa memang karena Omnibus Law, otonomi daerah seperti mandul.
“Kewenangan semua ditarik ke pusat, sedangkan daerah diminta mengawasi. Memang seperti merampas otonomi daerah. Ini perlu diluruskan,” jelasnya.
Sementara itu Sekjen KSPSI Arif Winardi menanggapi bahwa Omnibus Law tidak direspon baik oleh investor. Tak banyak investor dari luar negeri yang datang.
“Karena mereka tahu aturan ini mengebiri tenaga kerja. Mendzolimi para buruh. Contohnya Elon Musk, dia lebih milih invest di India. Karena tahu hak pekerja di sini diabaikan,” ucap dia.
“Omnibus Law seolah-olah menawarkan buruh tanpa kehormatan oleh pemerintah. Karena itu kami berharap DPD berkoalisi dengan buruh agar aturan ini dihapus,” kata Arif lagi.
Sementara itu menurut Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Ketua DPD RI selalu mengatakan bahwa persoalan bangsa ini diselesaikan hanya bisa diselesaikan di hulu. Karena itu DPD RI mewacanakan kembali konsep Ekonomi Pancasila seperti dalam Pasal 33 UUD 1945 ayat 1, 2 dan 3.
“Ketua DPD RI kemudian mewacanakan konsep 4P. Dimana negara, swasta, dan rakyat terlibat dalam sebuah kerja bersama. Dan rakyat harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, atau sumber daya alam di daerahnya,” ucapnya.