Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh Jumhur Hidayat saat konferensi pers jelang demo 10 Agustus 2022 di berbagai kota.
Jakarta, b-Oneindonesia – Bagi pekerja di Indonesia, Undang-Undang tentang Omnibus Law – Cipta Kerja adalah masalah serius. Tanggal 10 Agustus 2022 nanti, berbagai elemen pekerja akan demonstrasi untuk menuntut pemerintah dan DPR mencabut kembali UU itu.
Informasi menyebutkan demonstrasi pekerja akan dilaksanakan secara serentak di berbagai kota, tak terkecuali kota yang menjadi barometer perekonomian Indonesia: Jakarta.
Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh Jumhur Hidayat mengklaim aksi itu didukung 40 organisasi pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh.
Pemerintah dinilai mengabaikan aksi dan dialog yang diinginkan pekerja untuk membahas UU Omnibus Law – Cipta Kerja.
“Malahan direspons dengan mengesahkan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang PPP sehingga bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta- Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK menjadi konstitusional dan berlaku di Indonesia,” kata Jumhur dalam jumpa pers di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).
Jumhur menyebut UU Omnibus Law – Cipta Kerja sudah bermasalah sejak awal pembentukannya dan karena itu berbagai elemen masyarakat menolaknya.
Pemerintah dan DPR disebut Jumhur menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) dalam membentuk UU itu. Dia menyebutkan contoh proses revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang disebutnya dilakukan secara instan.
“Bila kita menyimak putusan MK, akan terlihat bahwa tidak mungkin UU ini menjadi konstitusional,” ujarnya.
Dalam konferensi pers, Jumhur juga mengatakan jika nanti tuntutan pekerja tetap tidak direspons, pekerja akan tetap berupaya kembali menempuh demo untuk tujuan menyempurnakan kebijakan nasional tentang ketenagakerjaan.
“Baik yang diatur dalam sebuah UU maupun aturan-aturan turunannya,” katanya.