Jakarta, b-Oneindonesia – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama sejumlah pejabat tinggi Mabes Polri dalam konfrensi pers mengenai perkembangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat, di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo serta tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Sambo diduga mengatur agar seolah-olah terjadi baku tembak di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (09/08) mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengumuman tersangka baru oleh Kapolri ini, juga tak jauh waktunya dari pernyataan Presiden Jokowi hari ini yang meminta kasus diungkap secara terbuka apa adanya.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai orang yang memberikan perintah penembakan terhadap Brigadir J.
Selain memberi perintah, Ferdy Sambo juga yang menyiapkan skenario seakan-akan terjadinya polisi tembak polisi di rumah dinasnya.
Sebelumnya, Polri telah mengumumkan Bharada Eliezer sebagai tersangka pembunuhan, dan Brigadir Ricky Rizal, atau Brigadir RR, ajudan Istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto juga membeberkan tugas dan peran tersangka lain dalam kasus ini.
Jelang pengumuman tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, sore tadi tim Brimob bersenjata lengkap datang ke kediaman Irjen Ferdy Sambo.