Truk Pengangkut ekspor rotan batangan yang hendak dikirim ke China.
Jakarta, b-Oneindonesia – Berulangkali Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor hasil sumber daya alam berupa rotan batangan yang hendak dikirim ke China. Baik melalui pelabuhan Semarang,Cirebon dan Batam kepulau Natuna.
Terlebih lagi ada aturan yang mengatur, yakni yang tertuang didalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 35/M-DAG/PER/11/2011, LL, KEMENDAG, 5 HLM tentang peraturan ekspor rotan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Laskar Nusantara Budi Hariyanto, ST mendukung dan meminta kepada pemerintah untuk tegas dan berantas kasus penyelundupan rotan di wilayah Indonesia ini. Jelasnya, Rabu 26 Oktober 2022.
Masalah ekspor ini sudah jelas dan hal tersebut sudah jelas melanggar aturan dan itu sudah tertuang didalam aturan menteri perdagangan.
“Terlebih jika rotan itu berasal dari Kalteng, karena dampak dari hal tersebut tidak adanya kontribusi untuk daerah, sehingga terindikasi negara telah dirugikan milyaran rupiah akibat dari pelanggaran dari Permendag nomor 35/M-DAG/PER/11/2011, LL, KEMENDAG, dan wajib menggunakan SKSHHBK” tegasnya.
Dirinya atas nama Laskar Nusantara (Lanusa) mengharapkan agar segala bentuk aturan harus ditegakkan ,apalagi ini berkaitan dengan ekspor rotan mentah yang dilarang dalam aturan. “Kita harap tidak ada lagi kasus ekspor rotan ke luar negeri khususnya China atau negara lain,” ujarnya.