Jakarta, b-Oneindonesia – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menindaklanjuti sejumlah aspirasi daerah kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Aspirasi tersebut diantaranya terkait dengan persoalan pendidikan dan kepegawaian di tanah Papua.
Dalam kesempatan itu, senator Filep menyampaikan, masih banyaknya sekolah maupun perguruan tinggi di Papua yang hingga kini masih terkendala masalah kekurangan tenaga pendidik terutama di daerah-daerah pedalaman. Oleh sebab itu, Filep meminta pemerintah untuk memperbanyak rekrutmen tenaga pendidik guru dan dosen untuk menjawab permasalahan tersebut.
Menanggapi hal itu, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menuturkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan rekrutmen tenaga guru di tanah Papua melalui pelaksanaan kebijakan afirmasi dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2022 ini.
“Dalam kebijakan rekrutmen CASN 2022, pemerintah memfokuskan pada kebijakan afirmasi salah satunya untuk daerah khusus, seperti Papua. Pemerintah juga memprioritaskan Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis yang mendukung arah pembangunan nasional dan potensi daerah,” ujarnya Senin (7/11/2022).
Filep juga mempersoalkan tentang banyaknya daerah di 3T yang masih kekurangan tenaga ASN terutama tenaga guru dan tenaga kesehatan lantaran mayoritas bukan berasal dari masyarakat asli daerah tersebut. Faktanya banyak diantara ASN dari luar daerah itu mengajukan mutasi (pindah) kembali ke daerah asalnya. Hal ini menurut Filep tentu menjadikan masalah kekurangan ASN di 3T sulit diselesaikan.
Terhadap persoalan ini, MenPAN-RB menekankan bahwa pemerintah juga turut berupaya menekan masalah permintaan mutasi pegawai melalui sejumlah kebijakan dan regulasi. Ia menerangkan, pemerintah telah mengatur regulasi tentang pengadaan PNS pada 2021 lalu yakni terutama pada Pasal 27 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021.
Pasal itu menyebutkan bahwa pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
“Sehingga dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, namun tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan mutasi pegawai khususnya di daerah 3T, sehingga tidak mengalami kekurangan pegawai akibat mutasi tersebut,” jelas Azwar Anas.
Lebih lanjut, terkait masalah tenaga honorer di Papua-Papua Barat, Filep Wamafma meminta agar para tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria-kriteria tertentu dapat secara langsung diangkat menjadi ASN. Filep berharap ada kebijakan yang memperhatikan dan mempertimbangkan persoalan itu baik di sektor pendidikan, kesehatan maupun instansi pemerintah hingga ke tingkat kampung/desa.
“Tenaga pendamping desa (misalnya), banyak yang sudah bekerja selama bertahun-tahun, agar dapat diangkat menjadi ASN sehingga mendapat jaminan bekerja di tengah masyarakat,” ungkap Filep Wakil Ketua Komite I DPD RI.
Dalam kesempatan yang sama, MenPAN-RB menyampaikan permasalahan itu dapat diakomodasi melalui ketentuan yang tercantum dalam Surat Menteri PAN-RB No: B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berisi penataan kepegawaian bagi pegawai non-ASN dimana penataan tenaga non-ASN di instansi Pemerintah merupakan amanat UU.
“Dalam hal tersebut juga menyampaikan bahwa tenaga non-ASN di instansi pemerintah tidak serta merta dihapus. Penangkatan tenaga non-ASN akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” jelasnya.
“Setiap instansi Pemerintah diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN yang ada di instansinya agar terlihat profil tenaga non-ASN yang ada. Sehingga proses rekrutmen dan kesejahteraannya perlu diatur. Hal ini juga berkaitan untuk memastikan ASN agar semakin profesional, berintegritas, melayani dan sejahtera,” ujar Azwar Anas.