Malang, b-Oneindonesia – Ditengah wacana yang terus bergulir soal penundaan Pemilu, PDI Perjuangan memastikan akan tetap berpegang terhadap konstitusi. Artinya Konstitusi berupa UUD tersebut sudah menjadi keputusan final bahwa Masa Jabatan Presiden adalah selama dua kali periode atau 10 tahun.
Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menjelaskan Konstitusi yang sudah ditetapkan harus dipatuhi semua pihak, jika wacana penundaan Pemilu tersebut dipaksakan bahwa masa jabatan presiden ini lebih dari dua periode, maka harus ada perubahan konstitusi dengan merubah UUD.
“Hal seperti ini bagi kami jangan sampai terjadi. Kami juga sebagai partai besar tentu sangat tidak menginginkan hal (penundaan) itu terjadi karena sudah jelas bahwa dalam konstitusi diterangkan bahwa masa jabatan presiden hanya dua periode saja,”tandas Ahmad Basarah.
Dirinya juga menegaskan meski memiliki wewenang untuk ikut merubah UUD Negara sebagai Wakil Ketua MPR RI, namun PDI Perjuangan menegaskan tidak akan ada perubahan terhadap UUD Negara Indonesia.