Terdakwa Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi bersama penasihat hukumnya Juniver Girsang di Pengadilan Tipikor Jakarta (23/02/23)
Jakarta, b-Oneindonesia – Bos PT Duta Palma Surya Darmadi divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Surya Darmadi dijatuhi vonis 15 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut penjara seumur hidup pada sidang putusan kasus korupsi alih fungsi lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang dilaksanakan hari ini, Kamis, (23/2/2023). Dalam persidangan, majelis hakim menuturkan penurunan hukuman ini mempertimbangkan salah satunya karena Surya Darmadi sudah berumur uzur yaitu 72 tahun di maret 2023. Lalu, hakim juga mempertimbangkan kesehatan terdakwa.
Diketahui, Surya Darmadi memiliki penyakit jantung. Kesehatannya tidak stabil sehingga Majelis hakim membatalkan sidang terhadapnya sampai tiga kali.
Selain hukuman penjara, pengusaha sawit pemilik Duta Palma Group ini diharuskan membayar denda 1 miliar, uang pengganti kerugian Rp2,2 triliun dan harus membayar kerugian ekonomi Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.
Sebelumnya, kasus Surya Darmadi disebut sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia. Kerugian negara disebut mencapai Rp100 triliun.
Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Thamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, seta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007.
Perizinan itu berada di lahan kawasan hutan yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL) maupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kendati demikian kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh. Sampai saat ini PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU.
Tak hanya itu, PT Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.
Terdakwa Korupsi Terbesar RI Ngamuk di Ruang Sidang
Terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi memasuki ruang sidang pembacaan vonisnya dengan penuh amarah.
Bos PT Duta Palma tersebut memasuki ruang sidang pda pukul 10.00 WIB. Sesaat setelah menyalami kuasa hukumnya, Surya menghampiri awak media dan melemparkan kertas dan majalah yang ia pegang.
“Tolong disebarkan ya bahwa saya dipaksa untuk cabut pra-peradilan pada tahun lalu bulan agustus. Kalau tidak ikut praperadilan selesai semua. Itu kan bukti peradilan kalau peradilan kan hari ini saya tidak gini, sama aja kaya dihukum mati,” kata Surya Darmadi pada Kamis, (23/2/2023).
Surya Darmadi mengatakan dirinya tak pernah menyetujui pencabutan praperadilan tersebut. Dia mengklaim pihaknya ditekan agar mencabut praperadilan dengan alasan dapat menghalang-halangi proses hukum.
Pembacaan vonis terhadap Terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi dijalankan hari ini, Kamis (23/2/2023).
Pengacara Sebut Vonis terhadap Surya Darmadi Tidak Logis
Juniver Girsang, penasihat hukum Surya Darmadi menyatakan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap kliennya tidak logis. Diketahui, Surya Darmadi divonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, Surya Darmadi juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan total mencapai sekitar Rp 41,9 triliun.
“Tidak terbukti yaitu pasal 2 nya. Kemudian diminta bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 2 triliun lebih, dan perekonomian negara Rp 39 triliun lebih. Ini akan kami jelaskan di dalam banding. Ini tidak logis,” ungkap Juniver Girsang ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Usai majelis hakim membacakan amar putusan, Surya Darmadi bersama tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Juniver mengaku kecewa terhadap jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang tidak memperhatikan UU Cipta Kerja. “UU ini adalah produk pemerintah dan DPR yang khusus diterbitkan mengatasi permasalahan kawasan hutan,” tuturnya.
Juniver menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja tertulis secara jelas adanya keterlanjuran memasuki kawasan hutan tidak dikenakan sanksi pidana namun yang dikenakan adalah sanksi administratif dan sanksi denda. Untuk itu, perkara pidana yang menyeret Surya Darmadi akan menjadi preseden buruk bagi para pengusaha. “Karena saat ini ada 1.192 perusahaan yang sama dengan apa yang dialami klien kami,” terangnya.
Juniver mengatakan, harapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan kehadiran omnibus law UU Cipta Kerja untuk memberikan kenyamanan kepada pengusaha tidak tercapai.
“Klien kami dipidana dengan hadirnya UU Ciptaker ini. Tadi klien kami menyatakan kepada saya, tolong sampaikan, pembahasan UU, perppu yang sekarang dibahas di DPR, tidak ada gunanya. Ini membuat suasana tidak nyaman bagi pengusaha,” tegasnya.