Jakarta, b-Oneindonesia – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat ataupun instansi daerah.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berharap kebijakan efisensi jam kerja ASN yang baru ini tidak lantas mengganggu kualitas pelayanan publik para ASN.
“Pada prinsipnya kami sangat mendukung kebijakan efisensi jam kerja ASN yang diambil Pemerintah ini. Para ASN perlu diberikan kesempatan yang cukup untuk mengembangkan diri di luar jam kerja resmi”, ujar Sultan, Rabu (26/04).
Meski demikian, katanya, efisensi hari kerja ASN ini harus diimbangi dengan peningkatan kualitas kinerja khususnya dalam proses pelayanan publik. Saya kira keinginan debirokratisasi ini harus diikuti dengan semangat pemerintah merit sistem yang efektif dan signifikan.
“Kami ingin kualifikasi dan kompetensi kinerja ASN terus ditingkatkan bersamaan dengan pemberian kelonggaran hari dan jam kerja ASN. Terutama dalam penguasaan teknologi informasi dan digitalisasi”, tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Lebih lanjut senator Sultan menegaskan agar pemerintah bisa memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional. ASN harus kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
“Merit sistem ASN adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik”, tutupnya.