Fraksi PDIP, Hugua Desak Kemenpan RB Soal Nasib Pegawai Honorer Saat Penerimaan CPNS

Jakarta, b-oneindonesia- Komisi II DPR RI, Ir. Hugua meminta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar memperhatikan para tenaga honorer kategori dua (K2). Sebab, jika hal tidak menjadi perhatian pemerintah, maka dikhawatirkan bisa kembali muncul hiruk pikuk pasca seleksi CPNS.

“Saya minta pak Menteri Menpan RB agar memperhatikan honorer K2. Kalau tidak diperhatikan, bisa jadi gelombang secara nasional ini, masih banyak jumlah mereka ini pak menteri,” ujar politisi PDIP, saat rapat kerja bersama Kemenpan RB, Senin 18 November 2019.

Lebih lanjut, mantan Bupati Wakatobi dua periode ini menjelaskan, bahwa yang paling mendasar dan negera harus segera memenuhinya adalah kebutuhan tenaga pengajar (guru) dan tenaga kesehatan.“Kalau masalah administratif yah relatif lah,” jelasnya.

Hugua juga menyebutkan, bahwa di wilayah Binongko, Kabupaten Wakatobi masih terdapat sebuah sekolah yang hanya memiliki tiga tenaga pengajar berstatus PNS, selebihnya masih berstatus tenaga honorer K2.

Menurut Hugua, keberadaan para tenaga honorer K2 tanpa kejelasan kapan status mereka bisa jadi PNS merupakan hutang pemerintah, yang harus segera ditunaikan dan jangan dibiarkan berlarut-larut. Yang harus dipertimbangkan adalah puluhan tahun mereka (K2) ini telah menghabiskan peluang hidup untuk mengabdi sebagai K2.

“Jumlahnya masih banyak. Pemerintah harus fikirkan ini. Mereka (K2) telah menua saat ini. Padahal, keberadaan mereka jelas-jelas sangat membantu pemerintah, khususnya pemerintah daerah di seluruh nusantara,” ujar Ketua BPD PHRI Sultra ini.

Hugua menambahkan, hal terpenting yang juga harus diperhatikan pemerintah adalah sistem yang diperhadapkan kepada honorer K2 untuk menjadi PNS. Bagaimana tidak, dengan ilmu kelamaan yang mereka miliki kini diperhadapkan dengan ilmu kekinian.

“Saya kira itu tidak fair. Dengan usia mereka yang tidak mudah lagi, apalagi bagi mereka yang berada di pelosok dan tidak update dengan ilmu kekinian,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hugua meminta Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk menambahkan pasal soal K2 ini, agar diterima tanpa melalui test dalam revisi UU ASN nanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *