Jakarta, b-oneindonesia- Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyepakati sebanyak 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020. Sementara, Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 sebanyak 248 RUU.
“Rapat panja (Panitia Kerja) memutuskan sebagai berikut. Pertama, menetapkan Prolegnas tahun 2020-2024 sebanyak 248 RUU yang terdiri atas RUU usulan DPR, RUU usulan pemerintah dan RUU usulan DPD serta, 3 RUU yang merupakan RUU daftar kumulatif terbuka,” papar Ketua Panja Prolegnas Baleg DPR Rieke Dyah Pitaloka dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menkumham dan DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Rieke menguraikan, adapun 3 RUU yang masuk kumulatif terbuka yaitu RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Kedua, Rieke melanjutkan, Panja juga menetapkan Prolegnas Prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU dan dari RUU Proritas tahun 2020 tersebut terdapat 4 RUU carryover atau lanjutan dari periode sebelumnya dengan rincian, 3 RUU usulan pemerintah yaitu RUU tentang Bea Materai, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan (Pas). Sementara, 1 RUU carryover usulan DPR yakni RUU perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (Minerba).
“Dengan catatan bahwa RUU yang masuk dalam carryover tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam tentang atas pasal-pasal yang mendapatkan perhatian khusus dari publik,” ujar Rieke.
Kemudian, sambung dia, RUU tentang Keuangan Negara dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 dan masuk dalam Prolegnas jangka menengah atas usulan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masuk menjadi prioritas usulan dari Komisi XI DPR. RUU tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati ditarik dari Prioritas 2020 dan masuk Jangka Menengah atas permintaan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
“Dan yang terakhir pembahasan RUU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta RUU Kepulauan melibatkan DPD sebagaimana ketentuan pasal 65 ayat 2 UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” terangnya. “Untuk selanjutnya, laporan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR,” tambahnya.
Kemudian, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menanyakan persetujuan kepada seluruh Anggota Baleg DPR, Menkumham dan DPD RI atas laporan tersebut. “RUU Proglenas Jangka Menengah tahun 2020-2024 dan RUU Prolegnas Prioritas 2020 dapat diterima dan setujui?,” tanya Supratman. Kemudian mendapatkan persetujuan Anggot Baleg, Menkumham dan DPD yang hadir. “Setuju,” jawab mereka.