AWAL TERBENTUKNYA UNI EROPA (BAGIAN- 2) : MIMPI EROPA

Jakarta-be-oneindonesia- Awal Terbentuknya Uni Eropa (bagian -2) : Mimpi Eropa

Sekilas melihat sejarah kondisi Eropa di bulan April 1945. Perang Dunia kedua baru saja usai. Nazi Jerman menyerah kalah pada Inggris, Perancis, Uni Soviet, dan Amerika Serikat (AS). Pada saat itu, seluruh Eropa dalam keadaan porak-poranda. Lebih dari 20 juta orang Eropa tewas dalam perang dunia, kota-kota megah Eropa jadi puing reruntuhan perang, perekonomian Eropa lumpuh, iklim politik masih serba tidak pasti, keadaan sungguh mencekam. Suasana menyeramkan bagaikan atraksi film horo semacam ini bukan kejadian baru di benua Eropa. Sebelumnya, Eropa sudah pernah mengalami perang 30 tahun (1618-1648), Perang Penerus Takhta Spanyol (1701-1714),  perang Napoleon (1803-1815), Perang Dunia 1 (1914-1918) dan beberapa perang lainnya yang membunuh jutaan nyawa, sampai dengan menghancur leburkan ratusan kota-kota bersejarah di Eropa. Perang besar-besaran tersebut, telah menjadi ajang pembantaian besar-besaran, dimana kehancuran secara besar-besaran  tersebut terjadi menjadi sesuatu yang dianggap bukan sesuatu yang mengerikan bahkan menjadi tidak aneh karena seakan-akan telah menjadi sebuah tradisi ratusan tahun dalam sejarah benua Eropa.

Dokumentasi kondisi Kota Berlin pada tahun 1945 pasca berakhirnya perang dunia kedua (ke-2) dan baru di akhir Perang Dunia kedua inilah, muncul ide, dan harapan, serta impian Eropa bahwa semua sejarah tradisi perang itu bisa dihilangkan di masa depan. Harapan dan mimpi bahwa di masa depan Eropa akan bersatu, berdagang secara baik dan sehat, bekerja sama dalam ekonomi, transportasi, dan saling mendukung secara politik, serta menghindari perang yang saling membunuh. Bergulirlah ide dan harapan“Mimpi Eropa” atau European Dream yaitu dengan bertujuan persatuan Eropa.

Persatuan Eropa disini tidak sama dengan persatuan kekuasaan dan bukan seperti penaklukkan militer  yang dilakukan Napoleon dan Hitler, namun lebih kepada persatuan dengan kerja sama dan perjanjian damai saling mendukung. Persatuan ini diharapkan dimulai secara bertahap, dengan satu (1) tujuan yang jelas yaitu persatuan Eropa yang damai & saling mendukung. Tahap pertama dalam upaya mewujudkan mimpi ini dimulai dari sektor yang sederhana, yaitu persatuan ekonomi.

Maka dari itu di tahun 1952, Belgia, Belanda, Luxemburg, Perancis, Italia, dan Jerman Barat menciptakan “European Coal and Steel Community” (ECSC) yang pada bagian satu (1) tulisan ini telah dikemukakan , yang pada intinya menyatukan semua pertambangan dan industri batubara dan baja di negara-negara tersebut di bawah kewenangan satu (1) badan supranasional. Di tahun 1957, negara-negara yang sama menandatangani perjanjian Roma, mereka sepakat meniadakan pajak dan tarif quota di antara negara Eropa yang tergabung, dan membuat peraturan- peraturan baru tentang export-import yang dianggap adil, serta saling menguntungkan.

Kemudian mereka juga menciptakan European Economic Community (EEC), yang bertujuan menyatukan ekonomi negara-negara anggotanya. Dengan menjadi anggota EEC, semua komoditas barang dagangan apapun bebas diperjual-belikan di antara semua negara-negara tersebut, seolah-olah tidak ada batas negara, tidak ada tarif, tidak ada pajak, tidak ada regulasi dan ijin-ijin yang menyulitkan. Semua jalur ekonomi dibuka bebas denga seluas-luasnya agar setiap negara di bawah EEC bisa membantu memenuhi kebutuhan ekonomi satu sama lain.

Setelah EEC berdiri, ternyata berdampak kepada negara-negara Eropa lain yang belum tergabung sehingga satu-persatu tertarik untuk ikut bergabung. Mereka merasa akan jauh lebih mudah menjual barang-barang produk negara mereka, maupun membeli barang-barang dari negara-negara anggota EEC bila mereka juga bergabung dan menjadi anggota EEC. Keanggotaan EEC meningkat drastis, sampai akhirnya di tahun 1973 Inggris bergabung dengan EEC.

Sampai disini, baru sampai pada integrasi ekonomi. Namun, “European Dream” adalah persatuan seluruh Eropa, tidak hanya menyangkut persatuan ekonomi. Sehingga saat EEC didirikan, bersamaan dengan EEC berdiri juga Komisi Eropa (EUROPEAN COMMISSION). Komisi inilah yang menjadi pelaksana semua peraturan yang disepakati negara-negara anggota EEC. Komisi ini praktis menjadi badan politik eksekutif, yang menjadi “pemerintahnya” organisasi EEC.(European Commission) bertindak memegang fungsi eksekutif dan bertanggung jawab untuk memprakarsa legislasi dan kepemimpinan harian Uni Eropa. Komisi juga menjadi motor integrasi Eropa. Komisi bekerja sebagai kabinet pemerintahan, dengan 27 Komisaris yang bekerja dalam area kebijakan yang berbeda-beda, satu orang dari setiap negara anggota, namun Komisaris terikat pada komitmen untuk mewakili kepentingan Uni Eropa sebagai keselurahan, bukan kepentingan negara masing-masing.(nrl/berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *