Palembang b-oneindonesia Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) mengadakan Sosialiasi Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI. Pada acara ini, diberikan Maklumat Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan kepada 180 (seratus delapan puluh) Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang bergerak pada bidang perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi. Kegiatan ini merupakan kegiatan sosialiasi kedua setelah acara serupa di Pekanbaru, Provinsi Riau (27/2). Diharapkan kegiatan ini akan meningkatkan kesadartahuan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap kegiatan pencegahan dan pengendalian karhutla di Provinsi Sumsel dan Provinsi Jambi, mengingat kedua Provinsi ini merupakan Provinsi “rawan karhutla” di Indonesia.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh H. Herman Deru (Gubernur Sumatera Selatan); Dr. Rasio Ridho Sani (Dirjen Gakkum KLHK); Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit, M.Si (Kabareskrim); Brigjen Pol. Rudi Setiawan, SIK., SH., MH. (Wakapolda Sumatera Selatan); Yazid Nurhuda, SH., MA. (Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK); Erna Normawati Widodo Putri, SH., MH. (Kepala Satgas Sumber Daya Alam-Lintas Negara, Kejagung RI); Brigjen Pol. Agung Budijono, S.I.K., M.Si (Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim POLRI); serta aparat Pemerintah Daerah lingkup Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jambi. Acara ini diisi dengan pemaparan serta diskusi dan tanya jawab untuk membahas berbagai permasalahan terkait pencegahan dan pengendalian karhutla di Provinsi Sumsel dan Provinsi Jambi.
Rasio R. Sani menegaskan penegakan hukum perlu dilakukan sebagai ultimum remedium untuk mewujudkan lingkungan hidup dan sumber daya alam lestari, untuk keunggulan komparatif Indonesia. Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, secara tegas telah mengatur bahwa salah satu langkah penaggulangan karhutla yaitu dengan penegakan hukum. “Oleh karenanya akan kami tindak tegas pelaku karhutla, tidak luput baik itu korporasi maupun perseorangan. Kami akan terus memperkuat kolaborasi multi agensi untuk penegakan hukum serta memanfaatkan teknologi dan sains, kami yakin dengan modal penguatan sinergitas dan dukungan teknologi sains tersebut akan memperkuat pencegahan dan pengendalian karhutla” tegas Rasio.
Upaya pencegahan dan pengendalian karhutla hanya akan efektif apabila semua pihak baik dari Pemerintah Daerah, Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan, dan masyarakat berperan aktif. Kami meminta Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengawasi kepatuhan perusahaan, kalau perusahaan tidak patuh harus ditindak. “Kita bisa mewujudkan critical mass penindakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku karhutla”, tambah Rasio.
Sementara itu, Gubernur Sumsel menjelaskan bahwa jajarannya selalu siap siaga untuk melakukan pencegahan karhutla karena memang daerahnya merupakan daerah yang setiap tahun terjadi karhutla. Untuk mengendalikan karhutla pun telah dikerahkan dukungan personil pencegahan dan pemadaman serta water bombing. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah lokasi kebakaran yang luas dan tersebar pada beberapa lokasi, sulit dijangkau dan merupakan lahan gambut, apalagi kebakaran terjadi di malam hari. Kebijakan yang diambil saat ini, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan telah menandatangani “Komitmen bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan untuk mewujudkan Sumatera Selatan bebas asap akibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2020” pada tanggal 18 November 2019 yang lalu dan diharapkan dari komitmen tersebut terbentuk kerja sama yang baik dari Pemerintah Daerah untuk mendukung komitmen pencegahan dan pengendalian karhutla.
Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit, M.Si selaku Kepala Bareskrim POLRI mengatakan bahwa belum seluruh pelaku usaha dan pemerintah daerah menjalankan kewajiban terkait pengendalian karhutla yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Bareskrim POLRI mengingatkan bahwa seharusnya semua unsur harus patuh terhadap ketentuan hukum, sehingga jika sanksi hukum diterapkan hal tersebut sudah menjadi konsekuensinya. POLRI akan bergerak sebelum karhutla terjadi. Perlu kami tekankan, bahwa upaya pencegahan dan pengendalian lebih utama, oleh karenanya perlu didorong agar perusahaan melakukan terobosan dalam upaya pencegahan dan pemadaman karhutla dan bekerja sama dengan masyarakat sekitarnya, selain tentunya kebutuhan primer sarana dan prasarana pencegahan karhutla di area konsesi harus dipenuhi oleh Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
Paparan yang disampaikan oleh Brigjen Pol. Rudi Setiawan, SIK., SH., MH. turut memberikan penjelasan bahwa pihak Polda Sumsel sangat aktif dan bekerja keras dalam melaksanakan penegakan hukum karhutla. Pada tahun 2019, telah dilakukan penanganan kasus terhadap 36 perkara karhutla dengan jumlah tersangka 47 perkara yang terdiri dari 46 perorangan dan 1 korporasi. Pihaknya terus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan kejadian karhutla. Selain itu, dari sisi korporasi, pihaknya terus mengingatkan bahwa korporasi setidaknya harus memiliki sarana dan prasarana lengkap untuk mencegah dan mengendalikan karhutla.
Sedangkan Erna Normawati Widodo Putri, SH., MH. selaku Kasatgas Sumber Daya Alam dan Lintas Negara, Kejaksaan Agung RI menjelaskan kebijakan penuntutan pidana korporasi karhutla yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Perkara dengan Subjek Hukum Korporasi. Dijelaskan bahwa pertanggungjawaban korporasi ditujukan untuk memberikan suatu dampak penting bagi pimpinan perusahaan untuk mengatur manajemen yang efektif agar korporasinya berjalan sesuai dengan kewajiban korporasi tersebut. Dalam upaya penegakan hukum, Kejaksaan Agung RI mendukung penerapan pendekatan multidoor antara aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penuntutan terutama terhadap korporasi yang melakukan pembakaran hutan.
Yazid Nurhuda, selaku Direktur Penegakan Hukum Pidana, KLHK, menambahkan bahwa upaya penegakan hukum khususnya pidana, sejatinya merupakan langkah represif terakhir yang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku karhutla. Perlu digarisbawahi bahwa upaya pencegahan dan pengendalian haruslah dijadikan basic key movement dalam mengendalikan kejadian karhutla. Di akhir acara sosialisasi gakkum karhutla ini, diberikan Maklumat Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan kepada 180 Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang bergerak pada bidang Perkebunan Sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Sumsel dan Jambi. Dalam maklumat tersebut, berisi himbauan tegas kepada seluruh Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan di sektor kehutanan dan perkebunan wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maklumat ini diharapkan tidak menjadi lembaran simbolik semata, melainkan dijalani dengan penuh kesadaran, kepedulian, keikhlasan, dan rasa tanggung jawab yang besar terhadap lingkungan hidup dan kehutanan serta demi generasi mendatang.