Jakarta-b-oneindonesia-Menkopolhukam Wiranto meminta masyarakat tak lagi turun ke jalan memprotes Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU kontroversial lain karena telah dimintakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ditunda.
Wiranto menyatakan itu menegaskan kembali hasil rapat konsultasi antara Jokowi dan rombongan DPR di Istana Kepresidenan kemarin. Usai pertemuan kemarin Jokowi mengatakan telah meminta penundaan pengesahan RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba.
“Dengan penundaan yang didasarkan atas kebijakan pemerintah mendengarkan rakyat, maka demo yang menjurus RUU Pemasyarakatan dan lain-lain tidak relevan lagi karena bisa diberi masukan di jalur bukan di jalan, yang lebih etis,” ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (24/3) siang.
Oleh karena itu, Wiranto pun mengimbau kepada setiap elemen masyarakat di beberapa wilayah Indonesia yang merencanakan aksi terkait pengesahan sejumlah RUU di DPR sebaiknya tak dilakukan. Menurutnya, kata dia, aksi unjuk rasa itu hanya membuang-buang energi dan mengganggu ketertiban umum.
“Saya betul-betul mengimbau, rencana yang menyangkut penolakan RUU, yang ditunda, lebih baik diurungkan karena hanya menguras energi, mengganggu ketertiban umum. Sehingga lebih baik diurungkan dulu sambil kita bincangkan. Agar UU ini pada saat diundangkan tidak menimbulkan kerugian dan pro-kontra terlalu lebar,” ujar mantan Panglima ABRI (sekarang TNI) tersebut.
Secara terpisah, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Panglima TNI, Moeldoko, meminta mahasiswa dan masyarakat sipil yang menggelar unjuk rasa di sejumlah daerah dan depan Gedung DPR untuk memahami Jokowi yang telah meminta penundaan pengesahan UU yang berpolemik itu sedang menghadapi situasi tidak mudah.
Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus di daerah dan kelompok masyarakat turun ke jalan meminta pemerintah dan DPR mencabut pasal bermasalah dalam RKUHP. Mereka juga menolak revisi UU KPK, yang sudah disahkan.
“Yang perlu dipahami oleh teman-teman semuanya bahwa pemerintah saat ini telah bersepakat dengan DPR untuk mengkaji lebih jauh tentang revisi UU KUHP [pengesahannya ditunda], berikutnya [RUU] Pertanahan, berikutnya [RUU] Pemasyarakatan dan beberapa yang lain,” kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (24/9).
Moeldoko mengatakan saat ini pemerintah tengah menghadapi masalah Papua, kebakaran hutan dan lahan yang penuh keprihatinan. Menurutnya, pemerintah telah bekerja keras menghadapi berbagai persoalan yang ada. Ia pun meminta para mahasiswa agar memiliki empati terhadap kerja keras pemerintah, termasuk Jokowi. Moeldoko menyebut tak sepatutnya mahasiswa atau kelompok masyarakat yang berunjuk rasa memakai bahasa yang kurang pantas.
“Jangan lah Presiden menghadapi situasi yang tidak mudah, ditambah hal-hal seperti itu. Tulisan-tulisan itu harus cerminkan sebagai bangsa Indonesia yang beradab,” ujarnya.
Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas menggelar demo di depan Gedung DPR. Mereka mendesak masuk ke Gedung DPR dan menuntut pimpinan dewan menemui mereka.
Pantauan CNNIndonesia.com, massa menghancurkan dan menerobos kawat berduri yang dibentangkan oleh pihak kepolisian untuk membatasi pagar DPR dengan pendemo. Mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat ini mulai datang ke depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto sejak pukul 12.00 WIB. Setidaknya terdapat dua mobil komando di antara lautan mahasiswa.
Selain di Jakarta, aksi dengan tuntutan serupa terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Beberapa di antaranya terjadi di Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Malang, Purwokerto, Tasikmalaya, Banda Aceh, Ternate, Makassar, Pontianak, dan Palembang.
Di dalam gedung perwakilan rakyat itu sendiri saat ini tengah berlangsung Rapat Paripurna terkait pengesahan sejumlah rancangan undang-undang. Termasuk Paripurna hari ini, DPR periode 2014-2019 diketahui ada tiga rapat paripurna lagi hingga 30 September 2019.
“Masih ada tiga kali paripurna lagi sampai tanggal 30 September. Sebelum itu akan ada forum lobi dengan pemerintah,” kata Ketua Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Mulfachri Harahap usai mengikuti Rapat Konsultasi DPR dan Pemerintah, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (23/9).
Sementara itu, dalam rapat paripurna hari ini, DPR telah mengesahkan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) jadi undang-undang. Beleid itu memungkinkan DPR mendatang mewarisi pembahasan dan pengesahan RUU dari periode ini.