Jakarta, b-Oneindonesia – Pemerintah bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membahas mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Di mana Perppu tersebut mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan kepada pemerintah mengenai pelebaran defisit yang termasuk dalam Perppu tersebut. Di mana, digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.
“Sehingga perlu memperhatikan beban risiko fiskal di masa akan datang,” ujarnya Kamis (2/4/2020).
Dirinya mengatakan, pelebaran defisit tersebut juga digunakan karena memang situasi darurat dan sangat urgent. Sehingga pelebaran defisit tersebut tidak akan digunakan jika tidak dibutuhkan.
Selain itu, dirinya mengimbau agar Pemerintah bersama BI, LPS dan OJK bersinergi menjaga rambu-rambu yang ada. Hal ini agar menjadikan koordinasi yang sangat baik apalagi setelah wabah selesai.
“Sehingga jika kita keluar wabah corona ini tidak menimbulkan masalah soal sistem keuangan negara,” ujarnya.