Jakarta, b-Oneindonesia – Fraksi Partai Demokrat DPR RI Sartono Hutomo mengatakan Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi perlu dihapus oleh MK karena dapat menyelamatkan keuangan dan pejabat negara itu sendiri di kemudian hari.
Hal itu bertujuan agar pejabat negara lebih hati-hati untuk tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum equality before law dan berbijak pada pelaksanaan good governance.
“Jangan sampai terulang kembali seperti kasus BLBI dan sebagainya,” ujar Sartono Hutomo.
Komisi VII DPR ini mengatakan perlu dipahami bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini akan dibahas bersama DPR dan pemerintah. Sesuai ketentuan bahwa pilihan pengesahan Perppu hanya dua, yaitu ditolak atau diterima, tidak ada pilihan diubah atau direvisi. “Artinya jika diterima maka semua pasal berlaku-UU lain berubah,” jelasnya.
Dengan asumsi bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 disetujui oleh DPR, tambah Sartono, maka ada beberapa pasal sangat prinsip yang pelaksanaanya perlu diawasi oleh publik secara ketat. Sebab, banyak pasal-pasal “sapujagad” dalam Perppu tersebut dan bisa menjadi sumber moral hazard dan abuse of power.
“Perppu Sapu jagat tentu membutuhkan pengawasan banyak pihak dan juga butuh dilakukan uji publik, maka masyarakat atau kelompok masyarakat yang ingin melakukan JR (judicial review) terhadap Perppu tersebut, bagi saya dalam negara demokrasi sah-sah saja,” katanya yang juga anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur VII (Ponorogo, Trenggalek, Magetan, Ngawi dan Pacitan) ini punya harapan besar agar rakyat tidak dijadikan korban melalui Perppu yang kontroversial ini. “Jadi harusnya muara akhir dari Perppu ini adalah segera ada langkah jelas pemerintah dalam penanganan corona serta terhadap Rakyat yang terdampak langsung juga bisa diperhatikan keberlangsungan hidupnya,” ujarnya.