Jakarta, b-Oneindonesia – Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyebut kasus yang mendera dua mantan Staf Khusus Presiden, Belva Devara dan Andi Taufan Garuda, telah mencoreng wibawa Presiden Joko Widodo. Dua kejadian itu harusnya menjadi pelajaran bagi stafsus lainnya di sekeliling Jokowi.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi semua staf khusus presiden dan semua penyelenggra negara maupun pejabat pemerintahan, untuk selalu menghindari penyalahgunaan wewenang atau abuse of power,” ujar Basarah.
Basarah juga menyesalkan, karena kasus itu menimpa dua staf khusus yang merupakan harapan generasi milenial. Tapi, di balik kasus yang menimpa dua orang itu, tentu banyak yang dapat dipetik hikmahnya terutama soal penyalahgunaan wewenang.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan, pada dasarnya setiap pejabat pemerintahan wajib menaati UU administrasi pemerintahan. Di dalam UU ini disebutkan bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Undang-undang ini juga bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelengaraan pemerintahan,” jelas Basarah.
Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonessia (PA GMNI) itu berharap, hukum administrasi pemerintahan dapat menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan, sehingga instrumen UU No. 30/2014 menjadi acuan normatif dalam urusan pemerintahan negara.
“Dengan demikian, tak akan terjadi ‘abuse of power’ seperti yang terjadi dalam kasus yang menimpa mantan staf khusus presiden itu,” paparnya.
Menurut Basasrah, abuse of power pada hakikatnya adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyimpangan jabatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan dalam kapasitas seseorang sabagai pejabat formal dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dasar hukum yang dipakai adalah ketentuan pasal 17 ayat (1) dan (2) UU RI No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,
Basarah merupakan doktor bidang hukum lulusan Universitas Diponegoro, Semarang ini juga menuturkan, dalam UU/30/2014 disebutkan dengan jelas bahwa ayat (1) badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang : ayat (2) larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui wewenang : b. larangan mencampuradukan wewenang dan/atau; c. larangan bertindak sewenang-wenang.
Selanjutnya ketentuan pasal 18 ayat (2) menyebutkan, Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan: a. di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan : dan/atau b. bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.
Kemudian, pasal 18 ayat (3) menyebutkan, “badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf c apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan, a. tanpa dasar kewenangan; dan/atau b. bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”
Menurut Basarah, jika mengacu pada ketentuan hukum di atas, maka tindakan stafsus Presiden Jokowi tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI No. 30/2014.
Namun, terlepas dari kekhilafan sosok Belva Devara dan Andi Taufan, mereka telah dengan jujur meminta maaf mengakui kesalahan mereka dan mengambil sikap mundur dari jabatan staf khusus.
“Ini merupakan sikap yang patut diapresiasi, dua anak muda ini bisa menjadi contoh bagi para pejabat yang melakukan abuse of power harus rela mengundurkan diri,” ujarnya.