Jakarta, b-Oneindonesia – Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Lewat Perppu tersebut, Jokowi memutuskan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke Desember 2020.
“Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” tulis pasal 201A ayat (2) Perppu sebagaimana dikutip, Selasa (5/5/2020).
Pemungutan suara awalnya akan digelar pada September. Namun situasi pandemi virus Corona (COVID-19) membuat pelaksanaan harus ditunda.
Masih dalam Perppu. Jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember, pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam COVID-19 berakhir.
“Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 A,” tulis pasal 201 A .
Adapun mekanismenya diatur dalam pasal 122A yang berbunyi:
Pasal 122A
(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l20 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini diteken Jokowi pada hari Senin (4/5).
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan pemerintah menunda jadwal pelaksanaan Pilkada 2020.
Keputusan itu sangat tepat dan bijak, karena pandemi Covid-19 menyebabkan segala sesuatunya tidak ideal lagi. Baik untuk persiapan maupun pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Apalagi belum ada perhitungan yang pasti tentang durasi Pandemi Covid-19. Sedangkan semua daya dan upaya saat ini harus fokus pada keselamatan masyarakat, serta upaya memutus rantai penularan Covid-19.
Karena itu, jika situasi dan kondisinya mengharuskan, sejumlah agenda memang harus ditunda. Termasuk agenda pemungutan suara Pilkada 2020 yang semula dijadwalkan pelaksanaannya pada 23 September 2020,” ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu (6/5/20).
Mantan Ketua DPR RI menuturkan, jika mengikuti jadwal Pilkada di bulan September 2020, aktivitas persiapan Pilkada akan mulai meningkat intensitasnya selepas Mei-Juni 2020.
Namun, akan muncul kesan tidak etis dan juga tidak manusiawi jika persiapan Pilkada 2020 itu dipaksakan di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.
“Memasuki pekan pertama Mei 2020 ini, semua provinsi telah melaporkan adanya pasien yang positif terinfeksi Covid-19.
Dalam situasi seperti sekarang, tentu saja tidak ideal jika ada kegiatan dengan fokus pada persiapan Pilkada.
Sebagaimana telah ditetapkan, Pilkada 2020 harus digelar di 270 daerah pemilihan, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang terletak di 32 provinsi,” urai Bamsoet.
Bamsoet menambahkan, tentu semua kandidat paham bahwa peluang memenangi Pilkada sangat ditentukan oleh produktivitas dan kreativitas selama periode persiapan. Ketika persiapan tidak mungkin dilakukan karena pandemi Covid-19, Pilkada serentak pada pekan ketiga September 2020 jelas tidak ideal lagi.
“Karena itu, Keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020 sudah tepat dan bijaksana. Perppu ini menetapkan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke bulan Desember 2020.
Dan, jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember, pelaksanaannya dijadwalkan kembali setelah pandemi COVID-19 berakhir,” ujar Bamsoet.