Jakarta, b-Oneindonesia – Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari menyayangkan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 mendatang.
Dia menilai, Jokowi telah melawan hukum, karena tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kebijakan yang sama beberpa waktu lalu.
“Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Prepres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan secara tidak langsung merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya. Seperti yang dilansir law-justice.co. Rabu, (13/5/2020).
Kader Demokrat itu mengatakan, dalam Perpres tersebut pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan Kelas II per 1 Juli 2020.
Sementara iuran untuk kelas III akan dinaikkan pada tahun 2021. Padahal, kata dia seharusnya pemerintah mematuhi putusan MA yang telah membatalkan kebijakan sebelumnya.
Menurutnya, menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
“Seharusnya Pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung dengan taat azas. Kalau seperti ini kan sama Pemerintah bermain-main dengan Putusan MA,” tambahnya.
Atas langkah Jokowi ini, dia khawatir masyarakat akan mengikuti langkah pemerintah yang dinilainya tidak memberikan contoh tidak taat azas pada hukum.
Menurutnya, kalau hal itu terjadi maka akan berbahaya bagi bangsa dan negara Indonesia.
“Karena itu, saya meminta kepada Presiden untuk menganulir Perpres No. 64 Tahun 2020. Selanjutnya saya meminta Presiden melaksanakan Putusan MA secara sungguh-sungguh, agar rakyat dapat menyontoh pimpinanya dalam melaksanakan hukum,” tandasnya.
Sementara itu, pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menjelaskan alasan Jokowi kembali mengeluarkan Perpres untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menurutnya, kenaikan tersebut bukan tanpa dasar, karena Jokowi ingin kelanjutan dari BPJS Kesehatan tetap terjaga.