Yogyakarta b-oneindonesia-Terkait pembatalan diskusi yang bertajuk “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” pada Jumat (29/5) menuai polemik.
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Yogyakarta menyampaikan pandangan atas kondisi pembatalan diskusi yang digagas oleh Komunitas Hukum Tata Negara UGM tersebut.
DPC GMNI Yogyakarta yang diketuai Nicko Mardiansyah mempertanyakan penyebutan unsur makar dalam acara diskusi yang dituduhkan oleh pihak-pihak terkait. “Menurut kami materi dalam diskusi tersebut merupakan hal yang lazim dalam proses pembelajaran mahasiswa yang menempuh ilmu hukum, khususnya bagi mahasiswa yang menempuh mata kuliah Hukum Konstitusi”, demikian disampaikan dalam pernyataan resminya.
DPC GMNI Yogyakarta berempati terhadap korban yang mengalami teror dan intimidasi dari pihak-pihak terkait. Cara-cara tersebut disebutkan tidak lagi relevan di zaman keterbukaan informasi dan kebebasan berpendapat.
Menanggapi pernyataan Arjuna Putra Aldino dan M. Ageng Dendy yang menyebutkan bahwa diskusi tersebut menggulirkan wacana yang provokatif dan kampus terjebak dalam propoganda politik, oleh DPC GMNI Yogyakarta dirasa tidak tepat.
“Di mana letak unsur-unsur dari diskusi tersebut yang mengarah pada perebutan kekuasaan? apa batasan dari sesuatu yang bersifat propagandis dan yang bersifat akademis? Ucapan Arjuna Putra Aldino dan sdr. M. Ageng Dendy tidak mewakili aspirasi kader-kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia”, kata Nicko Mardiansyah dalam pernyataan resminya.
DPC GMNI Yogyakarta juga menghimbau semua pihak untuk tidak membuat penilaian tanpa dasar terhadap segala kegiatan akademik, selama kegiatan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan & peraturan perundang-undangan yang berlaku.