Jakarta, b-Oneindonesia – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyerahkan data kasus sebanyak 415 Pekerja Migran Anak Buah Kapal (ABK) ke Bareskrim Polri di Jl. Trunojoyo No 3, Jakarta Selatan, (2/6/2020) sore.
Selain melaporkan 415 kasus ABK, Kepala BP2MI juga membawa langsung 9 ABK eks Kapal milik perusahaan RRT Rongcheng Ocean Fishery Co.Ltd yang pulang ke Indonesia pada Jum’at, 22 Mei 2020 lalu, dengan maskapai Airlines OZ 761 rute Incheon-Jakarta. Ke 9 ABK tersebut direkrut oleh PT Maritim Samudra Indonesia (MSI), PT Rimba Ciptaan Indah (RCI), dan PT Novarica Agatha Mandiri.
“Hari ini kita mengantar 9 ABK yang hari jumat (29/05/20) lalu kita jemput di Bandara Soetta bersama Ibu Menaker. Mereka adalah anak-anak Indonesia yang mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, mendapatkan jatah makanan minuman yang tidak layak yang diberikan pihak perusahaan tempat mereka bekerja,” jelas Benny di Bareskrim Polri, Selasa (2/6/2020).
Adapun ke 9 ABK tersebut yaitu, Nugi Pangestu (Bandung, Jawa Barat), Eko Abdurrachman, Rohman, dan Agung (Cirebon, Jawa Barat). Kemudian, Aidul (Lampung Selatan, Lampung), Arief Saefudin (Kediri, Jawa Timur), serta Lasiran (Kebumen, Jawa Tengah).
Selanjutnya, David Malvino (Jakarta) dan Erik (Palu, Sulawesi Tengah). Mereka bekerja sejak tanggal 13 Oktober 2019 hingga April 2020 dan memiliki kontrak kerja selama dua tahun (13 Oktober 2019 – 12 Oktober 2021).
Ia berharap, nantinya kasus ini bisa memberi efek jera bagi perusahaan ABK yang tidak sesuai aturan. Benny menyebut telah menyelidiki tiga perusahaan yang dicurigai.
“Sudah 3 agency yang pertama di Bekasi, saya datangi langsung saat itu. Kedua ada dua agency yang ternyata kantornya di Cilacap dan Sukabumi itu sudah tutup tidak jelas mereka pindah ke mana apakah pindah kantor masih dalam penyelidikan kita,” ujarnya
Benny menyatakan, karena ini sudah dengan dugaan pelanggaran hukum ada indikasi TPPO, tentu menjadi ranah dari pihak kepolisian.
“Kami datang menyerahkan kepada pihak kepolisian tentu dengan harapan negara saatnya hadir dan hukum bekerja untuk memberikan pembelaan kepada para ABK,” paparnya.
Kepala BP2MI mengatakan, 9 ABK untuk memberikan pelaporan kasus dan bukti-bukti untuk dapat diproses secara pidana.
Saat melakukan pelaporan, Kepala BP2MI di dampingi Deputi Pelindungan BP2MI Anjar Prihantoro dan Direktur Pelayanan Pengaduan BP2MI, R Wisantoro yang diterima oleh Brigjen Pol Zainal Arifin Paliwang, Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri.
Penyerahan 415 kasus ABK dari tahun 2018 hinga akhir Mei 2020 yang ditangani BP2MI, untuk dapat dilakukan penelahan oleh kepolisian yang kemudian untuk ditindaklanjuti.
Sesuai data rekapitulasi pengaduan ABK yang tercatat di BP2MI, dari tahun 2018 hingga akhir Mei 2020, terdapat 415 pengaduan ABK.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 135 pengaduan ABK masih dalam proses penyelesaian, sedangkan pengaduan ABK yang sudah selesai terdapat 280 kasus.
Dari kasus-kasus yang di laporkan para ABK diantaranya gaji tidak dibayar, kecelakan kerja, meninggal dunia di negera tujuan, ABK ingin di pulangkan, penahanan paspor atau dokumen oleh Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), gagal berangkat, pemutusan hubungan kerja sebelum kontrak kerja berakhir, pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja, penipuan Peluang kerja dan lain-lain.