Rafael Alun Usai Diperiksa KPK soal LHKPN Rp 56 M, Minta Dikasihani

Jakarta, b-Oneindonesia – – Rafael Alun Trisambodo telah selesai menjalani pemeriksaan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya senilai Rp 56 miliar yang dinilai janggal. Total, 8,5 jam Rafael diperiksa tim Direktorat LHKPN KPK.
Rafael mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB. Dia lalu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.40 WIB.

“Saya sudah sampaikan itu saya sudah lelah dari pagi. Tolong, kasihan saya, saya sudah lelah, saya sudah lelah,” kata Rafael di gedung KPK, Rabu (1/3/2023).

Rafael terlihat menaiki mobil Toyota Innova warna putih. Dia tak menjelaskan detail apa saja yang ditanyakan KPK.

“Klarifikasi ke Rafael Tak Hanya Sekali
KPK melakukan klarifikasi terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 56 miliar yang dianggap tak sesuai profilnya selaku ASN. KPK menegaskan klarifikasi tak cuma sekali, “proses klarifikasi ini bukan hanya sekali saya pastikan bukan hanya sekali, karena pasti lagi,” ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Rabu (1/3).

Dia mengatakan klarifikasi LHKPN pasti dilakukan jika ada hal mencurigakan dalam harta yang dilaporkan pejabat. Misalnya, harta tiba-tiba naik tinggi atau ada utang yang banyak.

“Itu pasti kita tidak terima laporannya seketika, kita lihat lagi, masuk lah dia ke pemeriksaan,” ujarnya.

Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka kasus penganiayaan David Ozora (17). Korban penganiayaan Mario Dandy itu merupakan anak salah satu pengurus pusat GP Ansor.

Akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada Senin (20/2) itu, David harus menjalani perawatan intensif di RS Mayapada Jaksel. David sempat koma, namun kondisinya makin membaik.

Harta Rafael senilai Rp 56 miliar kemudian disorot. Antara lain ialah ketiadaan mobil Rubicon dan motor Harley dalam LHKPN Rafael. Padahal Mario Dandy kerap memamerkan Rubicon dan Harley di media sosialnya.

Rafael kemudian dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak. Rafael juga mengajukan pengunduran diri dari ASN. Pengunduran dirinya tersebut telah ditolak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *