Jakarta b-oneindonesia Rapat dengan DPR terkait penanganan dan antisipasi dampak pandemi COVID-19, pemerintah telah mengambil 3 langkah kebijakan dalam menjalankan APBN 2020.
Pertama adalah Refocusing Anggaran K/L dan pemerintah daerah (Pemda) untuk percepatan penanganan COVID-19. Kedua, Realokasi Cadangan Belanja untuk mendukung pelaksanaan Gugus Tugas COVID-19. Ketiga, penghematan belanja K/L dan meningkatkan efisiensi belanja untuk mendukung proses penanganan dan dampak COVID-19.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam pemaparan mengenai kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun 2020 terkait Penanganan COVID-19 dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR secara teleconference pada Kamis (30/04) di Jakarta.
“Untuk refocusing rambu-rambunya adalah menunda atau membatalkan kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak lagi relevan atau tidak dalam koridor prioritas seperti perjalanan dinas dan kegiatan lainnya yang tidak dapat dilakukan pada periode darurat untuk direalokasi,” jelas Menkeu.
Realokasi yang dilakukan K/L antara lain untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yaitu pengadaan/distribusi obat buffer stock, alat/bahan pengendalian COVID-19, pengadaan APD ke RS yg menangani COVID-19, pengiriman alat kesehatan (alkes) ke Natuna/Sebaru, pengadaan tes cepat COVID-19, sosialisasi/edukasi, pemeriksaan lab specimen COVID-19.
Untuk Kemendikbud, yaitu kegiatan terkait COVID-19 pada RS Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Untuk Kemenhan, berupa pengadaan alat kesehatan RSPAD dan RS dr. Sutoyo; pengadaan rapid test. Untuk Polri, menambah anggaran satgas COVID-19 di Polri. Untuk Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) digunakan untuk evakuasi WNI, pembelian tiket bagi WNI terlantar di airport (penampungan & makan).
Sementara untuk K/L lainnya, digunakan untuk membeli peralatan dan bahan, seperti tenda disinfektan, thermo scanner, sanitizer, masker, sarung tangan, dan rapid test.
“Untuk penghematan K/L sumber penghematan ini belanja yang tidak terkait dengan penanggulangan COVID-19. Semuanya ditunda seperti perjalanan dinas, biaya rapat, honorarium, belanja non operasional, belanja barang, belanja belanja lain. Kalau kita lihat salah satu contoh pertemuan sekarang tidak memakai ruangan berarti konsumsi listrik turun, dan setiap pertemuan sekarang berarti tidak ada konsumsi. Itu sudah mengeluarkan menurunkan biaya cukup banyak. Belanja modal ditunda untuk dikerjakan multi year, kegiatan proyek yang sudah dikontrakkan untuk dinegoisasikan lagi kepada pihak ketiganya untuk bisa ditunda pengerjaannya. Sementara untuk belanja pegawai akan kita tunda kenaikan tukin untuk CPNS dan terutama untuk program delayering yang Bapak Presiden menginstruksikan dilakukan tahun 2020 ini,” tambah Menkeu.
Belanja yang dikecualikan dari pemotongan adalah belanja untuk penanggulangan dampak COVID-19, serta belanja untuk penanggulangan stunting, kematian ibu dan bayi, dan pemberantasan penyakit menular lain seperti TBC, HIV-AIDS, DBD, tetap dijaga efisiensi & efektivitasnya. Belanja bantuan sosial yang menjadi bagian dari stimulus social safety nets. Pagu non Rupiah Murni (non-RM) seperti PNBP & BLU, Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) karena tidak dapat direalokasi ke program lain.
Sementara untuk progres realisasi pemanfaatan dana realokasi cadangan ke BNPB sebesar Rp3,14 triliun oleh Kemenkes, antara lain sebagai berikut. Pertama, untuk tahap 1 telah disalurkan Rp356,1 miliar untuk Pusat Krisis Setjen Kemenkes Rp250 miliar untuk penyediaan APD; Dit. Surveilans dan Karantina Kesehatan Rp15 miliar untuk dukungan operasional petugas kekarantinaan dan penyelidikan epidemiologi; Dit. Pelayanan Kesehatan Rujukan Rp51,1 miliar untuk penyediaan alat kesehatan di RS (tahap 1); Pusat Biomedis Balitbangkes sebesar Rp20 miliar untuk penyediaan bahan medis habis pakai laboratorium (reagen, dll) untuk pemeriksaan specimen.
Tahap 2, sejumlah Rp2,78 triliun,sedang diproses untuk pengajuan pencairan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tiap unit kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di BNPB, antara lain untuk: Dit. Pelayanan Kesehatan Rujukan sebesar Rp2,18 triliun untuk penggantian klaim perawatan RS, pengadaan alkes di RS (tahap 2), pembuatan Ruang Isolasi Tekanan Negatif (RITN) dan biaya Rehab RITN, serta penggantian biaya perawatan di Natuna dan Sebaru; Pusat Krisis Setjen Kemenkes sebesar Rp600,17 miliar di untuk penyediaan APD, mobilisasi tim dan pengiriman logistik penanganan COVID-19.