Ambon B-ONEINDONESIA Kongres XXI GMNI di Ambon dicederai hoax dan fitnah. Telah beredar informasi sepihak di media online dengan tuduhan dari Sdr Wildan Faridy dari kepada Sdr.Twedy Noviady
Dalam keterangannya Twedy mengatakan Tuduhan dari sdr.Wildan tidak berdasar dan tidak punya bukti. Hal itu dapat dituntut pidana pencemaran nama baik dan penyebaran hoax dengan ancaman hukuman Sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah, jika terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
“Namun mengingat Wildan adalah bagian dari keluarga besar GMNI, saya masih memberikan ruang dan waktu untuk mengklarifikasi tuduhan-tuduhan tersebut,” jelas Mantan ketua presidium GMNI itu.
Twedy menyayangkan adanya kader GMNI yang menyebarkan berita yang tidak benar seperti itu tanpa didahului verifikasi dan fakta yang sebenarnya.
“Saya tetap memberi ruang kesempatan bagi sdr.Wildan untuk mengklarifikasi dan beritikad baik secara kekeluargaan, namun jika tidak ada niat baik, dengan sangat berat hati demi kebenaran dan memberi pelajaran, saya akan melaporkan kasus ini ke polisi,” tegas Twedy.