Jakarta, b-Oneindonesia – Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Setiabudi Jakarta Selatan, mendapat atensi Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco.
Ketua Harian DPP Gerindra itu langsung menemui ibu korban. Dalam pertemuan dengan ibu korban itu, Dasco menceritakan, anak malang itu hanya tinggal dengan ibunya, Nurjanah. Dan pelaku adalah keluarga dekat dari korban.
“Orang tua korban yang hanya tinggal dengan anaknya tadi telah menceritakan masalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh keluarga dekat atau paman ipar daripada anak tersebut yang masih berumur 9 tahun,” katanya, Minggu (9/1).
“Dan ini ternyata kejadian bukan baru sekali ini yang kedua kali. Selain diimingi-imingi dengan uang juga dengan ancaman sehingga menyebabkan korban kemudian tidak berdaya,” tegas Dasco.
Untuk mencegah kasus sama terjadi berulang dan berulang, katanya, DPR RI sangat berkomitmen untuk memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk menjadi Undang-undang.
“Jadi kalau ada yang bilang bahwa DPR memperlambat segala macam itu tidak betul. Bahwa usulan atau inisiatif undang-undang itu justru berasal dari DPR RI dan ini kita akan bikin, kita akan buat Undang-undang itu dengan bagus,” ucapnya.
“Sehingga kemarin itu saya pikir bukan kita tidak mau cepat, tapi kita tidak mau buru-buru supaya menjadi undang-undang yang bagus karena kita tidak mau kejadian seperti ini berulang, berulang dan berulang lagi terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada khususnya,” lanjut Dasco.
Terkait DPR akan pengesahan RUU TPKS, Dasco menjelaskan, RUU tersebut segera dibawa dan dibahas di Rapat Paripurna.
“Saya pikir dengan dibawa ke paripurna ke rapat paripurna tentu itu akan membuat rancangan undang-undang tersebut disepakati oleh semua fraksi, karena nanti kalau sudah diparipurna kan, itu akan membuka jalan pembahasannya dan tentunya pembahasan itu akan melibatkan semua fraksi yang ada di DPR RI,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Polsek Setiabudi, pada Minggu (9/1/2021), atas adanya informasi tindak pidana kekerasan seksual, di mana korban merupakan anak yang baru berumur 9 tahun dan pelaku masih merupakan keluarga korban.
Dasco mengatakan, pembahasan akan diserahkan dalam rapat badan musyawarah yang nantinya akan menentukan urgensi pembahasan ada di mana.
“Pada pembukaan masa sidang, kita akan segera melakukan Rapim Bamus dan kemudian Paripurna,” ujar Dasco.
Sufmi Dasco Ahmad dalam kunjungan tersebut memberikan apresiasi kepada Polsek Metro Setiabudi karena telah melakukan penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur secara cepat merespon laporan pencabulan anak melakukan penanganan cepat dengan melakukan visum terhadap korban dan cepat menangkap pelaku.
Saat tiba di Polsek Setiabudi, Dasco langsung menelpon vidio call Kapolda Metro Jaya Irjen Drs.Fadil Imran dan menyampaikan terimakasih atas kinerja polsek Setiabudi yang merespon cepat dalam menangani kasus pencabulan anak dibawah umur dengan penuh perhatian pagi hari membuat laporan, malam ditangkap.
Pelaku atas nama Edy Warman alias Ayah Ndut telah di amankan Pada hari rabu, tanggal 6 Januari 2022 jam 21.00 wib dan telah dilakukan Penahanan. Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangani unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi
Selanjutnya telpon tersebut diberikan oleh perwira piket Ipda Sutrisno untuk vidio call dengan Bp.Kapolda Metro Jaya yg memberikan apresiasi.