KLHK Bahas Penanganan Impor Ilegal Sampah dengan Komisi IV DPR RI

Jakarta b-oneindonesia-KLHK menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI membahas permasalahan impor sampah ilegal yang diselenggarakan di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati, dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani. Selain itu, RDP juga menghadirkan Direktur Jenderal Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Direktur Jenderal Industri Argo Kementerian Perindustrian serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Pemeriksaan bersama telah dilakukan untuk kontainer impor Limbah Non B3 antara KLHK dan Bea Cukai dilaksanakan atas permintaan Ditjen Bea Cukai,” ujar Vivien dalam laporannya saat menjelaskan penanganan impor limbah non B3 ilegal.

Lebih lanjut Vivien menyampaikan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dari bulan Februari 2019 sampai dengan tanggal 18 Mei 2020. Total kontainer diperiksa 1121 kontainer. Total kontainer di release ke importir (bersih) 685 kontainer. Total kontainer harus reekspor (terkontaminasi/tercampur sampah dan/atau limbah B3) 436 kontainer.

“Untuk total kontainer yang sudah reekspor sebanyak 304 kontainer. Sedangkan total kontainer dalam proses reekspor sebanyak 132 kontainer. Saat ini masih menunggu persetujuan dari negara sumber limbah,” tutur Vivien.

Secara khusus, Vivien menjelaskan beberapa kasus yang tengah ditangani KLHK dan pihak terkait. Pertama yaitu penanganan 1.015 kontainer milik PT. NHI yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok (Long Stay Container). Kedua, penanganan 372 kontainer milik PT. AWP yang berada di Pelabuhan Kota Batam.

“Untuk memperkuat mekanisme penanganan impor limbah B3, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditetapkan tanggal 27 Mei 2020 oleh Menteri Perdagangan, Menteri LHK, Menteri Perindustrian, dan Kapolri tentang pelaksanaan impor limbah non B3 sebagai bahan baku industri,” kata Vivien.

Pada regulasi tersebut, Vivien menyampaikan Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Perdagangan tengah menyusun peta jalan (road map) pengelolaan limbah non bahan berbahaya dan beracun sebagai bahan baku industri.

“Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan ketersediaan bahan baku industri dalam negeri untuk kelompok kertas dan kelompok plastik sebagai pengganti bahan baku impor limbah non bahan berbahaya dan beracun,” jelasnya.

Peta jalan tersebut mencakup pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan, dan penurunan kuota impor secara bertahap, yang disesuaikan dengan ketersediaan bahan baku industri kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyampaikan Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah untuk secara bertahap memberlakukan pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan kurang dari 2% (dua persen), untuk kelompok kertas dan kelompok plastik.

“Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah untuk secara bertahap memberlakukan kebijakan penurunan jumlah impor sesuai ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, untuk kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri. Komisi IV DPR RI juga mendorong Pemerintah untuk terus meningkatkan jumlah dan kapasitas pelaku usaha daur ulang dalam negeri, dalam rangka pemenuhan kebutuhan bahan baku industri kertas dan plastik nasional,” kata Sudin.

Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemusnahan kontainer berisi sampah bahan berbahaya dan beracun milik PT NHI. Sudin menegaskan proses ini agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menjamin tidak terjadinya pencemaran lingkungan akibat kegiatan pemusnahan kontainer dimaksud.

Komisi IV DPR RI juga meminta Pemerintah c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan penegakan hukum atas kasus tindak kejahatan impor sampah dan/atau limbah bahan berbahaya dan beracun ilegal dan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku.

“Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Keuangan untuk terus melakukan koordinasi dalam rangka pemecahan permasalahan impor sampah dan/atau limbah bahan berbahaya dan beracun ilegal di Indonesia,” pungkas Sudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *