PTUN Medan Tolak Gugatan Perusahaan Pencemar Lingkungan

Medan b-oneindonesia-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, pada 22 Agustus 2020 kembali memutuskan menolak seluruh gugatan PT Expravet Nasuba (EN) melawan Balai Gakkum Wilayah Sumatera atas tindakan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) yang menutup saluran limbah, memasang garis PPNS dan papan peringatan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan sudah menolak gugatan PT EN terhadap Balai Gakkum Wilayah Sumatera pada 22 Januari 2020.

“Kami menyambut baik keputusan majelis hakim PTUN Medan, yang memperjelas kedudukan dan kewenangan PPLH dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Putusan ini sekaligus meyakinkan kami untuk terus menegakkan hukum tanpa kompromi. Proses hukum PT Expravet Nasuba akan terus dilanjutkan dan sangat dimungkinkan mengarah ke proses penyidikan pidana,” kata Plt. Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Jasmin Ragil, menanggapi keputusan itu, di Jakarta (11/9/2020).

Menindaklanjuti putusan tersebut, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, menyampaikan pihaknya sedang menyiapkan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan PTUN ini, termasuk mengawasi pelaksanaan sanksi administrasi dan penyidikan.

“Kami akan terus menegakkan proses hukum ini, agar menimbulkan efek jera,” ungkapnya.

Sengketa bermula dari kegiatan PPLHK dan PPNS Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan Seksi I Medan yang menemukan adanya saluran limbah mengalirkan air limbah tanpa diolah di instalasi pengolahan limbah. PPLH dan PPNS Balai Gakkum menutup saluran limbah, memasang garis PPNS dan papan peringatan di lokasi.

PPLH dan PPNS bersama ahli mengambil sampel dan menguji sampel yang hasilnya menunjukkan air limbah itu melampaui baku mutu air limbah.

Tidak setuju dengan penindakan itu, PT EN – melalui kuasa hukumnya – mendaftarkan gugatan “perbuatan melawan hukum” Balai Gakkum Wilayah Sumatera ke Pengadilan Negeri Medan. Tanggal 22 Januari 2020, Majelis Hakim PN Medan memutuskan PN Medan tidak berwenang mengadili serta memutus perkara itu.

Tidak puas atas putusan PN Medan, PT EN tanggal 17 Maret 2020, kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan obyek gugatan yang sama yaitu mengenai “sah tidaknya tindakan PPLH menutup saluran air limbah, memasang garis PPNS, dan papan peringatan, dan juga langkah Menteri mengeluarkan sanksi administrasi paksaan kepada PT EN. Majelis Hakim PTUN Medan memutuskan menolak seluruh gugatan PT EN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *