Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena saat memberikan keterangan resmi
Serang, b-Oneindonesia – Polresta Serang Kota menemukan sejumlah bukti dan fakta dugaan perselingkuhan antara NN, istri mantri SH, dengan korban yakni Salamunasir, kepala desa (kades) Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.
Bukti tersebut kini terus dikembangkan dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Tersangka menemukan handphone yang di dalam handphone nya ditemukan foto berduaan antara istri tersangka dengan korban,” ujar Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena, melalui keterangan resminya, Rabu 15 Maret 2023.
Mantan Kapolres Tulang Bawang, Lampung, itu menerangkan bahwa berdasarkan keterangan dan bukti awal, perselingkuhan itu sudah terjadi sekitar delapan bulan.
Pelaku SH sudah berulang kali mengingatkan korban, sekaligus Kades Curug Goong, Salamunasir serta istrinya NN yang berprofesi sebagai bidan desa, untuk menghentikan perselingkuhan tersebut.
“Kami temukan dalam penyidikan hubungan antara istri tersangka dengan korban berlangsung kurang lebih sekitar delapan bulan, dalam perjalanan kurun waktu tersebut, tersangka pernah mengingatkan tentang hubungan terlarang kepada istri korban dan kepada istri tersangka,” terangnya.
Perselingkuhan itu sempat diselesaikan melalui jalur musyawarah, namun tidak digubris oleh korban Salamunasir. Hingga puncaknya, mantri SH menyuntik mati Kades Curug Goong.
“Permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah, ternyata kejadian kedekatan istri tersangka dengan korban Masih berlanjut sampai kejadian penyuntikan itu terjadi,” katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka SH yang disampaikan ke penyidik, dia telah menyiapkan suntikan berisikan dua cairan. Saat ini kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium forensik (labfor) dan keterangan resmi BPOM mengenai kandungan obat tersebut.
“Jarum suntik yang di dalamnya sudah diisi dengan 2 zat cairan masing-masing lima cc, yang masuk kedalam suntikan terdapat 10 cc,” jelasnya.
AKBP Hujra Soumena mengatakan zat yang disuntikkan mantri, SH, ke Kades Curug Goong adalah sidiadryl diphenhydramine. Zat ini disuntikkan oleh SH ke punggung bagian kiri korban sebelum tewas.
“Dalam proses pemeriksaan terhadap saksi korban, kami mendapatkan kronologis kejadian bahwa pelaku menggunakan jarum suntik yang di dalamnya sudah diisi dengan obat cairan, yaitu sidiadryl diphenhydramine,” kata Hujra kepada wartawan di Polresta Serang Kota.
Cairan itu diduga menyebabkan korban bernama Salamunasir langsung mengalami sesak napas. Dia mengatakan korban sempat dilarikan ke puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit.
“Korban tiba-tiba mengalami sesak napas,” ujarnya.
“Jam itu juga langsung korban dirujuk ke rumah sakit,” sambungnya.
Sebelumnya, SH menyuntikkan cairan ke korban saat pelaku datang ke rumahnya pada Minggu (12/3). Sebelum menyuntikkan zat cairan, pelaku dan korban sempat cekcok. Tewas Usai Disuntik Mantri seusai cekcok, SH diduga menyuntik korban. Akibatnya, korban langsung tak sadarkan diri.
Dokter Forensik RSUD Banten yang juga Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Banten Budi Suhendar menyebut, cairan yang disuntikkan memang berbahaya. Dosis penggunaannya pun juga tidak boleh sembarangan.
“Efek yang akan timbul, mulai dari efek ringan hingga dapat menyebabkan kematian,” kata Budi, Selasa 14 Maret 2023.
Efek pertama yang dirasakan yakni keseimbangan keganggu, sesak nafas, hilang kesadaran hingga paling berat menyebabkan kematian.
Sementara itu, pengacara pelaku SH, Raden Elang Yayan Mulyana menyebut, rasa cemburu buta dipicu dari foto foto istrinya bersama Kepala Desa.
“Foto-foto intinya ada foto berdua, sedang jalan, sedang makan, di HP istrinya,” katanya.