Jakarta b-oneindonesia-Kondisi timbulan sampah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum cukup memprihatinkan. Data tahun 2018 menyebutkan jika pencemaran sampah di DAS Citarum mencapai lebih kurang 500 ribu ton/tahun, atau sekitar 1.300 ton/hari. Kondisi ini perlu segera diatasi agar tidak semakin parah.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, Pemerintah telah mengamanatkan salah satunya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta pemulihan DAS Citarum.
Untuk itu, pada Selasa (16/06/2020) di Jakarta, Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong melakukan peresmian dan serah terima secara virtual fasilitas pengelolaan sampah untuk Kabupaten Subang dan Bekasi. Bantuan fasilitas pengelolaan sampah yang diberikan untuk Kabupaten Subang berupa 1 (satu) unit Pusat Daur Ulang (PDU) kapasitas 10 ton perhari dan 2 (dua) Motor Sampah Roda Tiga. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi berupa 1 (satu) Pusat Daur Ulang (PDU) kapasitas 10 ton perhari , 1 (satu) Biodigester kapasitas 1 ton perhari, dan 3 (tiga) Motor Sampah Roda Tiga.
Wamen menjelaskan pada peresmian tersebut bahwa pekerjaan rumah kita untuk penyelesaiaan permasalahan sampah masih sangat banyak. Jumlah timbulan sampah nasional pada tahun 2020 diproyeksikan mencapai sekitar 67,8 juta ton dan akan terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk.
“Jika kita tidak melakukan kebijakan dan upaya-upaya luar biasa/extraordinary effort atau hanya sebatas Bussines As Usual, maka diperkirakan pada tahun 2050 komposisi sampah kita akan lebih dari dua kali lipat. Akibatnya akan semakin banyak sampah yang tidak tertangani dan bocor ke lingkungan ataupun sungai, sehingga mencemari ekosistem darat dan perairan, serta mangancam kesehatan manusia,” papar Wamen dari Kalimantan ini.
Khusus untuk Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi, disebut Wamen sudah melakukan upaya penanggulangan sampah, Kabupaten Subang sudah berhasil mengurangi sampah sebesar 16,46% dan menanganinya sebesar 12,77%, sedangkan Kabupaten Bekasi sudah melakukan pengurangan sampah sebesar 10,67% Namun angka itu disebutnya masih di bawah target pengurangan dan target penanganan sampah nasional masing-masing sebesar 20% dan 17%.
“Dari data tersebut diharapkan Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi dapat berupaya lebih keras agar dapat memberikan kontribusi terhadap pengurangan dan penanganan sampah secara nasional,” ujarnya.
Wamen Alue Dohong juga menerangkan bahwa, pemberian dukungan fasilitas pengelolaan sampah kepada Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi ini merupakan bagian dari pemberian bantuan fasilitas pengolahan sampah dari KLHK kepada 5 Kabupaten sekitar DAS Citarum, yaitu Kabupaten Purwakarta, Indramayu, Sumedang, Subang dan Bekasi. Bantuan ini diharapkan dapat membantu mengatasi pencemaran di DAS Citarum yang umumnya dikarenakan belum optimalnya penerapan pengelolaan sampah, pengangkutan sampah yang tidak dilakukan setiap hari, kurangnya sarana dan prasarana pengelolaan sampah, rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat di sekitar DAS Citarum, serta pengunjung atau wisatawan yang tidak menjaga kebersihan.
Guna mempercepat pemulihan DAS Citarum, KLHK disebutkanya juga secara sinergis dan berkelanjutan terus mengintegrasikan program dan kegiatan dari masing-masing kementerian/lembaga, termasuk optimalisasi personil dan peralatan operasi. KLHK juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, komunitas daur ulang, komunitas pengumpul sampah, melalui bank sampah sepanjang DAS Citarum.
Sementara itu Direktur Pengelolaan Sampah, KLHK, Novrizal Tahar dalam laporannya pada peresmian itu menjelaskan bahwa, dukungan fasilitas pengelolaan sampah pada dua kabupaten ini adalah upaya yang telah dilakukan oleh KLHK sejak tahun 2018 – 2019 melalui PSLB3 untuk memberikan dukungan sarana penunjang pemulihan DAS Citarum. Bantuan ini diharapkan juga dapat mendukung upaya menanggulangi krisis iklim.
“Pembangunan pengolahan sampah seperti pusat daur ulang maupun biodigester apabila sudah beroprasi secara maksimal haruslah dapat dimodifikasi sebagai upaya penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor limbah dan sampah. Biodigester dapat menghasilkan gas 30-40 m3 perhari yang dapat dimanfaatkan sebagai energi,” ujarnya.
Bupati Subang, Ruhimat dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, H. Uju yang mewakili Bupati Kabupaten Bekasi pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan fasilitas pengelolaan sampah yang diberikan dan berharap KLHK tidak hanya sebatas memberikan bantuan ini, namun lebih banyak lagi kedepannya sebanding dengan laju jumlah sampah yang dihasilkan.
Berdasarkan data Jakstrada Kabupaten Subang, timbulan sampah yang dihasilkan di Subang sebesar 369.546 ton/tahun dengan jumlah penduduk sebanyak 1.529.228 jiwa. Sehingga jika dilihat, maka per 1 (satu) orang di Kabupaten Subang menghasilkan sampah 0,6 kg/hari/orang.
Sedangkan data Jakstrada Kabupaten Bekasi, timbulan sampah yang dihasilkan sebesar 945.350 ton/tahun dengan jumlah penduduk sebanyak 3.700.000 jiwa. Sehingga jika dilihat, maka per 1 (satu) orang di Kabupaten Bekasi menghasilkan sampah 0,7 kg/hari/orang.
Sebagai informasi, KLHK melalui Direktorat Jenderal PSLB3, pada tahun 2019 memberikan dukungan penyediaan sarana pengelolaan sampah di 5 (lima) Kabupaten Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi.
Dukungan untuk Kabupaten-kabupaten tersebut adalah berupa Pusat Daur Ulang (PDU) yang diberikan kepada 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Subang dengan kapasitas 10 ton/hari dilengkapi dengan fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10 hingga 30 ton/hari.
Kemudian, Bank Sampah Induk (BSI) di 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Sumedang dengan kapasitas 1 ton/hari. Biodigester yang diberikan kepada Kabupaten Bekasi dengan kapasitas 1 ton/hari.
Terdapat pula dukungan 10 (sepuluh) unit motor sampah roda tiga di 5 (lima) kabupaten yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bekasi.