Jakarta, b-Oneindonesia – Bareskrim Mabes Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran tiga anak pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja. Terlapor itu adalah Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjajake.
Laporan ini dilayangkan oleh Freddy Widjaja, yang merupakan anak Eka Tjipta. Gelar perkara dilakukan di Ruang Pengawasan Penyidikan lantai 10 gedung Bareskrim Polri, Kamis (15/9/2022) kemarin.
“Gelar perkara mengenai laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik,” ujar Freddy dalam keterangan tertulis, Jumat (16/09/22).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 24 November 2021.
Indra, Muktar, dan Franky diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP. Freddy berharap Bareskrim bisa meningkatkan laporan ini ke tahap penyidikan.
“Agar ketiga terlapor bisa dijadikan tersangka karena dengan sengaja menggunakan akta lahir atas nama Oei Pheng Lian (Indra Widjaja) dan Oei Jong Nian (Franky Oesman Widjaja) yang diduga palsu,” katanya.
Freddy menyebut kedua akta lahir itu tidak tercatat di buku Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar. Kedua akta itu disebutnya dipakai sebagai bukti lampiran memori kasasi ke Mahkamah Agung.
Padahal kedua akta tersebut digunakan sebagai bukti untuk pengajuan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST dalam tujuan membatalkan status anak Freddy Widjaja.
Akibat perbuatan kedua terlapor itu, status Freddy Widjaja sebagai anak Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli dibatalkan lewat putusan Nomor 3561 K/Pdt/2020 tertanggal 10 Desember 2020.
Akibat hal ini, Freddy menduga para terlapor, yang merupakan kakak tirinya, memiliki niat jahat untuk menguasai seluruh harta kekayaan, aset, saham, hingga uang tunai milik ayahnya.
“Para terlapor dengan sengaja dalam hal ini diartikan sebagai memahami apa yang dilakukan (mens rea), dan menghendaki konsekuensi dari perbuatan tersebut (actus reus),” tuturnya.
“Dan juga niat jahat untuk menguasai seluruh harta Almarhum Eka Tjipta Widjaja menjadi beralasan. Dengan demikian unsur pidana telah terpenuhi,” imbuhnya
Butuh Nyali Polisi Hadapi Pemilik Sinarmas yang Pakai Akta Lahir Palsu
Mabes POLRI mengelar perkara dugaan pemalsuan akta lahir para pemilik Sinarmas, Indra dan Frangky Widjaja Kamis, 15 September 2022 dihadiri unsur pengawasan Irwasum dan Bidkum, serta pihak Pendumas dan kuasa hukum terlapor.
Dalam gelar perkara, ditanyakan oleh Korwas Kombes Wawan kepada pihak Terlapor mengenai Objek surat palsu apakah benar palsu dan diberikan kemana?
Edi Santoso, kuasa hukum Sinarmas yang hadir menjawab “Akta Lahir palsu diberikan Eka Tjipta Widjaja kepada Indra Widjaja dan Franky Widjaja (Pheng Lian dan Jong Nian) untuk digunakan dari kecil, untuk membuat KTP, Passport dan semua akta lainnya. Akta lahir palsu diberikan sebagai lampiran pengajuan gugatan pembatalan anak sah di Pengadilan Negeri,” ujar Edi Santoso.
Ketika diminta copy surat dan akta lahir palsu yang aslinya oleh Korwas Kombes Wawan, dijawab tidak dibawa oleh Edi Santoso.
Freddy Widjaja selaku anak Kandung Eka Tjipta Widjaja mengaku dirugikan karena penggunaan surat akta lahir palsu itu menyebabkan batalnya akta anak Freddy Widjaja.
“Kerugian baik materiil maupun imateriil telah terjadi akibat pengunaan surat palsu tersebut. Ini salah satu unsur pidana pasal 266 ayat 2 “pidana mengunakan akta otentik palsu yang dapat menimbulkan kerugian,” katanya.
Freddy Widjaja sebagai pendumas mengucapkan terima kasih atas digelarnya perkara dugaan pengunaan akta otentik palsu ini.
“Melalui gelar, semua peserta gelar mendengar langsung pengakuan bahwa surat palsu itu memang diakui digunakan oleh Indra Widjaja dan Franky Widjaja. Jelas sudah unsur pidana semua terpenuhi. Alat bukti berupa surat keterangan dari Disdukcapil bahwa akta lahir tersebut palsu juga sudah diberikan kepada penyidik beserta keterangan saksi dan keterangan ahli yang mendukung terjadinya pidana pemalsuan surat,” jelasnya.
Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA selaku kuasa hukum Freddy Widjaja dari kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm, dengan tegas memberikan tanggapan.
“Saya hadir dalam gelar perkara tersebut, dari pernyataan dan raut wajah semua peserta gelar, bisa dibaca bahwa pidana itu terjadi, dipenuhi unsur dan cukup alat bukti. Tinggal “Nyali Polisi” yang akan menjadi penentu, berani gak Mabes Polri menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka kepada Indra Widjaja dan Frengky Widjaja, penguna Akta Lahir palsu,” ungkapnya.
“Mengingat infonya mereka (para pemilik Sinarmas) adalah orang kuat dan salah satu dari 9 Naga yang ditakuti pejabat. Dari kasus ini akan menjadi pembuktian apakah Indonesia negara hukum atau negara kalah dengan oknum Mafia “9 Naga” yang konon menjadi ladang uang oknum Bhayangkara,” lanjut Alvin dala rilis Sabtu (17/9/2022).
Alvim mengatakan jika jelas-jelas orang sudah mengaku secara sadar mengunakan surat palsu, malah menyalahkan Bapak mereka. “Hal yang menurut saya ‘ungrateful’, apalagi orang mati yang disalahkan. Terlebih akibat hukum dari Akta Lahir palsu, KTP, Passport, surat nikah beserta akta lahir anak mereka yang dibuat berdasarkan akta lahir palsu dapat pula dibatalkan secara hukum,” terangnya.
“Parahnya jika akta lahir mereka palsu, lalu hak apa yang mereka (para Terlapor) punya terhadap harta warisan dan aset Sinarmas? Karena secara hukum, de jure, keberadaan Indra Widjaja dan Franky Widjaja tidak diakui oleh negara. Kelahiran mereka tidak diakui, bisa saja sama dengan mereka adalah asing/ alien, yang patut diusir dari bumi pertiwi karena tidak punya legal standing,” tegasnya.
“Saya minta Kapolri agar tegas dan segera tahan kedua penjahat penguna akta lahir palsu tersebut, karena pembiaran terhadap pelaku pidana adalah perbuatan pidana pula. Sekali-kali Kapolri buktikan bahwa Equality before the Law itu ada di Indonesia dan segera tahan Kedua terlapor Indra Widjaja dan Franky Widjaja,” ujar Alvin Lim.